Senin, 11 September 2006 00:39
Oleh : Bambang Syamsuzar Oyong SH
Notaris di Banjarmasin
Membicarakan masalah pertanahan yang ada saat ini, seperti membicarakan sesuatu yang tidak ada habis-habisnya untuk selalu disimak. Dalam tahun-tahun terakhir, kita sering dikejutkan oleh berbagai kasus pertanahan yang menyangkut nasib ribuan warga yang proses penyelesaiannya sering memakan waktu lama dan terasa menggetirkan. Dan, setiap kali pula kita seperti diingatkan pada satu pertanyaan, yaitu: Seberapa serius sebenarnya kita memperhitungkan posisi rakyat dalam pembangunan yang ada saat ini, khususnya dalam bidang pertanahan. Maka, sampai di sini persoalan hak atas tanah kelihatannya menjadi satu indikasi yang sangat menentukan dalam pembangunan berbangsa dan bernegara.
Memang, pada masa pemerintahan Orde Baru sempat tergambarkan mempertalikan rakyat dengan tanah dengan segala permasalahannya selalu dihubungkan dengan hal yang berbau komunis. Ingat, kasus pembangunan bendungan Gedung Ombo di Jawa Tengah. Bagaimana penguasa pada saat itu dengan ‘caranya’ menjustifikasikan kepada rakyat penentang untuk tidak selalu membangkang kepada negara, dengan mengatasnamakan ‘pembangunan’ yang pada akhirnya banyak merugikan hak rakyat terhadap penguasaan tanah yang dimilikinya secara turun temurun (Hak Ulayat).
Kasus Gedung Ombo tersebut dapat dikatakan potret buram penyelesaian di bidang pertanahan pada saat itu. Dan, masih banyak kasus lainnya.
Contoh, bagaimana Bangsa Jepang dan Taiwan dalam menerapkan kebijakan landreform yang progresif dan dipercaya menjadi satu prasyarat utama bagi perkembangan industri mereka. Dan, tentu bukan hanya karena fungsi ekonomi yang ada, melainkan juga karena adanya kesepakatan bahwa pola pembangunan yang mereka ambil akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang terjaga. Oleh karena itu, bertumpuknya masalah pertanahan dan lambannya penyelesaian maupun timpangnya strukur agraria, dapat membawa orang pada sikap mempertanyakan sejauhmana kebijakan pertanahan itu jika dilihat dengan diberlakukannya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang kini berusia 46 tahun.
UUPA diundangkan sebagai langkah untuk mengakhiri timbulnya dualisme pertanahan pada saat itu. UUPA juga dikatakan sebagai tonggak dasar reformasi pertanahan nasional, yang didalamnya memuat pembaharuan hukum agraria melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional.
Salah satu yang menonjol mengenai reformasi agraria saat ini adalah bagaimana meciptakan lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai garda terdepan, untuk mewujudkan peran kerakyatan yang berhubungan dengan sistem pertanahan nasional dengan memberikan pelayanan maksimal. Masih banyak keluhan terhadap sebuah pelayanan publik yang diberikan BPN baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun jika kita jujur memandang permasalahan yang ada dengan mencari jalan keluarnya, maka yang diharapkan masyarakat pada kinerja BPN dapat tercapai dengan baik. Apalagi pemerintah pernah memita kepada BPN untuk segera merevisi keberadaan UUPA, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 34 Tahun 2003.
Keberadaan Keppres tersebut tidak sebatas merevisi UUPA, melainkan juga menyangkut segala hal di bidang pertanahan dan segala permasalahannya. Antara lain, BPN harus segera menyusun RUU Hak Atas Tanah serta peraturan perundang-undangan lain di bidang pertanahan. Caranya, membangun sistem informasi dan manajemen pertanahan dengan menyusun basis data tanah yang merupakan aset negara/pemerintah daerah seluruh Indonesia. Di samping, menyiapkan aplikasi data tekstual dan spesial pelayanan pendaftaran tanah.
Juga pemetaan kadastral untuk menginventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan penggunaan serta pemanfaatan tanah dengan sistem citra satelit guna menunjang pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas tanah lainnya. BPN harus menyusun data informasi sawah beirigasi, untuk mencapai ketahanan pangan nasional. Semua ini yang menjadi pekerjaan dasar dari BPN, di samping memberikan pelayanan yang semakin maksimal kepada masyarakat.
Memang tidak semudah yang kita duga. Di samping belum maksimalnya sumberdaya yang dimiliki BPN saat ini. Tarik menarik kepentingan terhadap kelembagaan ini ketika diberlakukannya aturan menyangkut otonomi daerah, juga turut serta mempengaruhi kinerja BPN.
Sejak diberlakukannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kini diganti dengan UU No 32 Tahun 2004 sebagai peraturan dasar otonomi daerah, banyak kewenangan pusat yang menyangkut pertanahan dilimpahkan ke daerah untuk menjadi kebijakan daerah. Karena, daerah dianggap lebih tahu dibandingkan pusat. Tarik menarik kepentingan antara BPN Pusat dan BPN daerah ini, ibarat bapak dengan anak tirinya.
Perpres No 10 Tahun 2006
Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah nondepartemen. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai lembaga Badan Pertanahan Nasional. Dikeluarkannya Kepres tersebut untuk menyikapi diberlakukannya otonomi daerah. Dengan dilaksanakannya otonomi daerah, kebijakkan di bidang pertanahan yang pada mulanya di tangan pemerintah pusat (BPN Pusat) dilimpahkan ke daerah melalui BPN daerah.
Untuk itu, pada 11 April 2006 lalu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2006 tentang BPN, yang akhirnya menimbulkan kontroversi pada sebagian pengamat. Misalnya, Sekjen Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Tinggogoy menyebutkan, permasalahan paling parah jika kita berbicara menyangkut reformasi di segala bidang adalah pertanahan. Menurut ia, Perpres tersebut mengalihkan kembali kewenangan pertanahan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan ini sangat bertentangan dengan makna yang terkandung pada otonomi daerah. Padahal sangat jelas disebutkan, kewenangan pemerintah pusat hanya pada bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan agama.
Saya berpendapat, dikeluarkannya Perpres tersebut untuk mempertegas keberadaaan lembaga BPN lebih berdayaguna yang selama ini belum maksimal. Kewenangan BPN, menurut Perpres, kian luas karena BPN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Apalagi mengacu pada ketentuan Pasal 3 Perpres ini, BPN memiliki 21 fungsi. Di antaranya, melaksanakan reformasi agraria (huruf h), pemberdayaan masyarakat (huruf m) dan penanganan konflik pertanahan (huruf n). Ketiga fungsi ini, dapat menjadi pintu masuk bagi pelaksanaan agenda penataan ulang di bidang pertanahan dan penyelesaian konflik pertanahan.
Sementara struktur BPN di daerah, meliputi kantor wilayah (provinsi) dan kantor pertanahan (kabupaten/kota) yang meyelenggarakan tugas dan fungsi BPN didaerah sebagai struktur organisasi pemerintah di bidang pertanahan yang bersifat vertikal. Memang ada sesuatu yang baru pada stuktur BPN, yaitu di samping seorang kepala yang memimpin BPN ditambah deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Sebelumnya, jabatan ini tidak ada. Adanya kedeputian yang khusus menangani sengketa/konflik di bidang pertanahan, menjadi unsur yang sangat penting untuk menjawab segala persoalan di bidang pertanahan.
Perpres ini juga mengakomodasi peran masyarakat di dalamnya, dengan dibentuknya Komite Pertanahan yang keanggotaannya berasal dari kalangan tokoh masyarakat yang peduli pada segala permasalahan di bidang pertanahan, dan pakar di bidang pertanahan. Keberadaan Komite Pertanahan ini bertujuan, dapat menggali dan memberi rumusan kepada BPN dalam merumuskan setiap kebijakan yang akan dikeluarkan.
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Label Cloud
Wednesday, October 11, 2006
Reformasi Pertanahan Dalam Sebuah Lembaga
Saturday, October 07, 2006
Para Petani Bakar Gabah
Jumat, 08 September 2006 02:35:43
Jakarta, BPost - Kebijakan pemerintah mengimpor beras sebanyak 210 ribu ton terus mengundang protes dari kalangan petani. Selain mengancam tidak akan menanam padi, mereka juga melakukan berbagai penolakan dengan menggelar unjuk rasa.
Puluhan petani yang tergabung dalam Federasi Serikat Petani Indonesia, Kamis (7/9), membakar berkarung-karung gabah kering di depan kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Jakarta. Para petani khusus membawa hasil panen mereka untuk dibakar sebagai bentuk penolakan beras impor.
"Pemerintah harus menyetop impor beras. Kebijakan itu hanya menguntungkan pengusaha dan Bulog. Sementara petani yang menderita," teriak salah seorang pengunjuk rasa.
Aksi para petani maupun berbagai kalangan yang menolak kebijakan impor beras dianggap angin lalu oleh pemerintah. Pemerintah tetap akan mendatangkan 210 ribu ton beras dari luar yang mulai masuk selambat-lambatnya pada 1 Oktober 2006.
"Beras impor akan masuk secara bertahap mulai 1 Oktober. Hanya saja jumlahnya apakah tetap 210 ribu ton, masih tergantung kemampuan eksportir dan importirnya," kata Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, sebelum menghadiri sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, kemarin.
Yang jelas, proses tender sudah dilakukan kemarin. Direncanakan proses tender berlangsung sekitar 2-3 pekan. Pemerintah beralasan impor beras terpaksa dilakukan karena menipisnya persediaan stok beras di gudang Bulog hanya sekitar 530 ribu ton. Padahal, stok aman standarnya 750 ribu sampai 1,2 juta ton. Pemerintah menjamin tidak melempar beras impor ke pasaran, terkecuali dalam kondisi tertentu.
Namun menurut Dewan Tani Indonesia (DTI) stok beras secara nasional dalam kondisi baik bahkan surplus. Karenanya kebijakan impor beras oleh pemerintah dinilainya sebagai hal yang mengada-ada.
"Rakor perberasan di Bandung menyatakan hampir seluruh provinsi memiliki stok beras cukup. Hanya tiga provinsi kekurangan, yakni Riau, Aceh, dan Kaltim," kata Ferry Juliyantono, ketua DTI.
Pemerintah menurut DTI tidak pernah memiliki data base perberasan yang jelas. Selama ini, pemerintah hanya berpegang pada ramalan angka produksi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Itupun, sebut Ferry, masih menggunakan teknologi perhitungan statistik yang kadaluwarsa.
"Jika angka kebutuhan beras nasional tidak pernah valid, berarti akan selalu ada impor beras. Dan, ini semua hanya menguntungkan para pengusaha dan merugikan para petani," cetusnya.
Borong Beras Petani
Sementara Perum Bulog berencana, pada Jumat (8/9) ini menggelar operasi pasar beras secara besar-besaran di seluruh Indonesia guna mengendalikan harga. Daerah-daerah di seluruh Indonesia diminta memberikan laporan mengenai surplus beras.
"Bila memang tersedia, maka Bulog akan membeli beras dengan harga lebih," kata Dirut Bulog Widjanarko Puspuwardojo, di Jakarta.
Langkah itu dilakukan karena sampai saat ini informasi mengenai persediaan beras pada tingkat petani masih belum jelas. Meski daerah menyebut terjadi surplus beras, tapi harga beras tetap membubung.
"Ini kan membingungkan. Sebab, jika stok surplus, logikanya harga beras turun," cetus Widjanarko sebelum rapat rapat dengan Komisi IV DPR, kemarin,
Itu sebabnya, Bulog akan melakukan operasi pasar di daerah-daerah yang dianggap surplus seperti Jatim, Kalsel, Sulsel, Jabar, Pulau Sumatera dan daerah yang menyatakan surplus surplus beras.
Anggota Komisi IV DPR Tamsil Linrung mengatakan, Komisi IV sudah sepakat merekomendasikan Bulog memborong beras petani dengan harga lebih tinggi dari HPP (harga pembelian pemerintah).
Menurutnya, saat ini pemerintah telah mempunyai dana sebesar Rp140 miliar dari APBN Perubahan 2006 untuk subsidi selisih harga. "Saya pikir dana itu bisa digunakan membeli beras petani," katanya kepada BPost.
Menurut Tamsil, Bulog bisa membeli beras petani sebesar Rp500 lebih dari HPP sekarang yang Rp3.550/kg. Jadi harga beras bisa dinaikkan menjadi Rp4.050/kg.
Dalam hitungannya, untuk menyubsidi beras petani menggantikan beras impor sebesar 210.000 ton, pemerintah bisa mensubsidi Rp500/kg beras, maka pemerintah memerlukan dana sebesar Rp105 miliar. Maka dana subsidi selisih harga APBN-P masih bisa mencukupi untuk menghindari impor.
Meskipun data terkumpul menunjukkan surplus beras, namun impor beras tetap akan dilakukan. Alasannya, kebutuhan stok beras dalam negeri sangat besar yaitu 1,2 juta ton. Sementara, cadangan beras yang ada hanya sekitar 530 ribu ton. "Yang pasti, setiap bulan kebutuhan beras untuk PNS, TNI/Polri serta untuk rakyat miskin sekitar 180 ribu ton," bebernya. Ditanya apakah beras impor mempengaruhi harga pasar, Widjanarko meyakinkan harga pasar sudah naik sejak Januari lalu di atas harga pembelian pemerintah. Dikatakan, HPP untuk beras berkisar Rp3.500/Kg. Sedangkan gabah kering giling (GKG) adalah Rp 1730/Kg.
"Kenyataannya, di pasaran berkisar antara Rp2.000 sampai Rp2.200/Kg. Sebetulnya petani mengalami keuntungan," ucapnya.
Terpisah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mempertanyakan sikap sejumlah pemerintah daerah menolak masuknya beras impor di daerahnya. Artinya, mereka menolak karena menganggap mampu menanggulangi jika terjadi bencana alam.
"Kalau pemda-pemda menolak impor beras, harus memikirkan apakah mereka bisa mengatasi sendiri kondisi di daerahnya, jika harga beras naik atau terjadi bencana alam. JBP/ewa/kcm/dtk/tnr
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Kelangkaan Mitan Misterius
Kamis, 07 September 2006 01:34:08
Amuntai, BPost - Meskipun hasilkonfirmasi Komisi B, DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) kepada Pertamina menegaskan pasokan minyak tanah (mitan) normal, yaitu 730.000 liter perbulan, namun kelangkaan terus terjadi.
Karena sulit didapat harga bahan bakar ini pun terus melambung mencapai Rp5.000-6.000 perliter.
Hasil temuan anggota DPRD, pihak pangkalan menjual di atas harga eceran nyata (HEN), yaitu Rp3.000- Rp3.500 perliter. Sementara satgas pemantauan dan penegakkan hukum distribusi minyak tanah (PPHDMT) terdiri unsur pemerintah,
DPRD, kepolisian dan LSM Rabu (6/9), mengundang pihak agen dan pangkalan untuk mengklarifikasi data Pertamina, memperoleh data berbeda dari mereka.
Agen H Yunani misalnya, berdasarkan data Pertamina dipasok 164.000 liter. Namun pengecekan tim ke pangkalan di agen itu hanya tersalurkan 134.000 liter.
"Jadi 30.000 liternya ke mana?,"kata Hormansyah, ketua PPHDMT yang juga ketua komisi B.
Demikian juga agen H Aran, dari 190.000 liter perbulan yang dipasok, ternyata di tingkat pangkalan hanya menerima 150.000 liter.
Keterangan agen berbeda dengan keterangan Pertamina. Mereka mengatakan selama beberapa bulan terjadi pengurangan pasokan terutama pada hari-hari libur. Padahal pihak Pertamina kepada Komisi B menegaskan libur atau tidak, mitan tetap dipasok sesuai jatah masing-masing.
"Jadi mana yang benar," kata Junaidi, anggota tim dari Komisi C. Pada pertemuan selama tiga jam lebih itu, beberapa pemilik pangkalan menuturkan, sering jatah yang diterima tidak utuh. Dalam satu tangi, terjadi pemotongan sampai 3-4 drum (1 drum Rp220.000) oleh para sopir pertamina.
"Alasannya kami sendiri tidak jelas," kata Rahmini, dari pangkalan Alabio.
Hamdani anggota DPRD mengemukakan, dari informasi di lapangan ada beberapa agen dan pangkalan menjual mitan keluar daerah.
Pihak pangkalan mengatakan justru pengecerlah yang memanfaatkan situasi dengan membeli setiap hari kemudian dikumpulkan untuk dijual ke luar daerah.
Memperjelas misteri kelangkaan ini, tim meminta seluruh agen dan pangkalan membuat surat pernyataan terkait pasokan yang diterima setiap hari dilampiri delivery order (DO).
Surat itu selain berisi laporan pasokan mitan, juga pernyataan bersedia dituntut secara hukum jika mereka tidak menyampaikan data sebenarnya.
Sementara di Tanjung, Tabalong, antrean panjang kembali mewarnai sejumlah pangkalan minyak tanah, menyusul langkanya pasokan di sejumlah pedagang.
Bahkan beberapa agen mengaku tidak punya stok untuk dijual. Di pangkalan, harga mitantetap Rp2.750 per liter, makanya kalau pasokan dari Banjarmasin datang langsung diserbu warga. Sementara di tingkat eceran mencapai Rp5.000, itu pun barangnya sulit dicari.
"Harga mitan dari pemasok sudah Rp4.500, sehingga terpaksa kita jual Rp5.000 per liter. Jadi untungnya hanya Rp500 per liter," ujar Ita, satu pedagang di Tanjung. Namun ada sejumlah pedagang yang menjual dengan harga Rp4.800 per liternya. han/mia
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
