Label Cloud

Sunday, September 16, 2007

Reformulasi Birokrasi Mencegah Kerusakan LH

Monday, 03 September 2007 01:49

Oleh: Ir H Asfihani
Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Kalsel

Kerusakan lingkungan hidup (LH) di daerah yang penuh pertambangan seperti di Kalsel, tidak hanya dirasakan masyarakat atau LSM. Tapi juga dirasakan kalangan birokrasi pemerintahan sendiri. Laporan Suku Dinas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan sebuah kabupaten di Kalsel dan hasil penelitian resmi Kementerian LH yang menyatakan pemegang Kuasa Pertambangan (KP) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), menjadi sumber kerusakan LH dengan segala dampak negatifnya yang sudah dirasakan masyarakat.

Persoalannya, kalau birokrasi pemerintahan merasakan bau tidak sedap, kenapa kerusakan LH itu terus dibiarkan berlanjut? Sudah pasti, mendapat pertanyaan itu masyarakat memberi jawaban pintas: "Birokrasi pemerintahan di berbagai tingkatan sudah dijangkiti mental korup, sehingga lebih suka mengutamakan kepentingan pengusaha daripada mencegah kerusakan LH."

Penjelasan lebih rinci dari tugas konstitusi kepada penyelenggara pemerintahan daerah (DPRD dan kepala daerah) dijelaskan dalam UU 32/2004. Ada tiga inti pemikiran dari UU itu: Pertama, DPRD mempunyai kedudukan sejajar dengan kepala daerah sehingga keduanya berada dalam posisi sama untuk melakukan checks and balances (pengawasan dan pengimbangan). Saling mencegah untuk melakukan penyimpangan dan pelanggaran, yang biasanya akan menyengsarakan masyarakat baik langsung atau tidak langsung.

Kedua, UU 32/2004 mendorong agar DPRD dan kepala daerah saling mengawasi dan mengontrol. Namun, tetap mencegah terjadinya upaya saling menjatuhkan satu sama lain. Karena itu, DPRD hanya dapat mengusulkan pemakzulan kepala daerah kepada presiden (Pasal 42 ayat 1 huruf d), sebagaimana juga kepala daerah tidak dapat membubarkan DPRD.

Ketiga, UU 32/2004 mendorong agar DPRD dan kepala daerah bersama-sama memperjuangkan kepentingan masyarakat. Karena itu, dalam UU itu banyak pasal yang mengharuskan DPRD dan kepala daerah melakukan sesuatu secara bersama-sama. Seperti pembuatan perda, APBD (Pasal 42 ayat 1), menetapkan kebijakan strategis pemerintahan daerah (Pasal 25 huruf a), menerbitkan obligasi daerah (Pasal 169 ayat 2).

Pemahaman itu dikaitkan dengan pencegahan kerusakan LH, maka penyelenggara pemerintahan daerah (DPRD dan kepala daerah) dapat mengeluarkan kebijakan strategis, agar Bapedalda lebih otonom dan mandiri sekaligus tidak berada di bawah kepala daerah yang membuatnya sungkan melakukan pencegahan kerusakan lingkungan. Sebab, izin pertambangan dikeluarkan oleh kepala daerah (gubernur atau bupati) untuk KP dan Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) untuk PKP2B.

Karena itu, penyelenggara pemerintahan daerah harus mengupayakan: Pertama, penyelenggara pemerintahan daerah mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan PP agar Bapedalda menjadi organisasi vertikal yang menginduk kepada Menteri LH, sehingga mempunyai kewenangan luas untuk mencegah terjadinya kerusakan LH.

Kedua, jika hal itu dianggap kurang sesuai dengan otda maka peneyelenggara pemerintahan daerah harus mengeluarkan perda agar Bapedalda menjadi organisasi otonom dan profesional yang tidak boleh diintervensi oleh DPRD dan kepala daerah.

Dari sisi kepala daerah, Bapedalda yang otonom dapat mencegah pejabat daerah memberikan laporan asal bapak senang (ABS) kepada kepala daerah.

Ketiga, jika DPRD kesulitan mengeluarkan perda karena harus mendapat persetujuan bersama dari kepala daerah, DPRD harus memerankan fungsinya semaksimal mungkin melaksanakan fungsi pengawasan dan pengimbangan. Antara lain melalui hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Jika ada keluahan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan, DPRD harus segera bertindak. DPRD dibekali kewenangan kuat untuk meminta pejabat negara di tingkat daerah, badan hukum atau masyarakat memberikan keterangan tentang hal yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan negara. Pihak yang diminta keterangan harus memenuhinya secara suka rela atau terpaksa (Pasal 66 dan 82 UU 22/2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Jadi, jika kepala daerah tidak bisa diharapkan untuk mencegah kerusakan LH, maka DPRD harus mengimbanginya dengan melakukan langkah strategis seperti dijelaskan di atas yang sangat sesuai dengan semangat otda yang diamanatkan UUD, UU 32/2004 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun, jika DPRD dan kepala daerah sama-sama tidak peduli pada kerusakan LH maka terpaksa kita harus termangu dengan berbagai macam musibah yang datang silih berganti. Apakah kita semua sudah kehilangan hati nurani dan akal sehat.

e-mail: asfi_hani@plasa.com


Thursday, September 13, 2007

Memelihara Sungai: dari Hulu ke Hilir

Saturday, 01 September 2007 03:08

Kelestarian sungai, tergantung lingkungan alam khususnya hutan di hulu dan permukiman penduduk di hilir atau sepanjang sungai.

Ahmad Barjie B
Pemerhati sosial dan LH

Ada versi mengatakan, nama Kalimantan berasal dari kata ‘kali’ artinya sungai dan ‘mantan’ artinya banyak. Jadi Kalimantan berarti banyak sungai. Faktanya, di semua provinsi di Kalimantan ditemui banyak sungai, termasuk Kalsel. Sayang, sungai itu banyak yang mati, kotor, tercemar dan dikalahkan bangunan sehingga kehilangan eksistensi dan fungsinya yang selama berabad-abad menjadi sumber kehidupan penduduk dan sumberdaya hayati.

Akhir-akhir ini, Pemko Banjarmasin bersama Pemprov Kalsel giat melakukan ‘bedah sungai’. Sejumlah pihak dilibatkan, termasuk perlombaan guna membangun kembali komitmen dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sungai, kebersihan dan kelestariannya.

Langkah proaktif Pemprov Kalsel yang ikut membenahi sungai sangat penting. Tentu akan lebih efektif jika semua provinsi melakukan hal sama. Agar diperoleh hasil optimal, diperlukan pemahaman masalah itu secara terpadu dan komprehensif disertai aksi nyata. Rusaknya sungai sangat dimensional dan tidak berdiri sendiri.

Alam dan hutan
Kelestarian sungai, tergantung lingkungan alam khususnya hutan di hulu dan permukiman penduduk di hilir atau sepanjang sungai. Kalau hutan lestari, sungainya juga lestari. Sebab, setiap pohon yang tumbuh di hutan mampu menyedot air dan mengalirkan secara perlahan melalui sungai. Pohon berdiameter satu meter sanggup menampung delapan drum air. Kalau hutan dibabat dan ribuan pohon ditebang, dapat dihitung berapa kerugiannya.

Maraknya pembalakan hutan dan penambangan batu bara, semakin mengurangi luas hutan secara drastis. Apabila pengrusakan hutan dibiarkan, mengancam kelestarian sungainya. Sebab, antara hutan dan sungai memiliki hubungan timbal balik yang tidak terpisahkan.

Nasib sungai juga dipengaruhi perilaku manusia yang hidup di sekitar dan sepanjang sungai. Manusia yang mengotori sungai dengan sampah dan limbah, membangun di bantarannya dan berbagai tindakan negatif lain yang berlawanan dengan fungsi sungai, berakibat sungai rusak dan tidak dapat lagi menyandang fungsi utamanya. Seperti sumber air bersih, sarana ekologi, irigasi, prasarana transportasi dan pariwisata.

Sungai yang rusak mendatangkan banjir. Banjir sebenarnya peristiwa alami, sementara dan terkendali. Secara ekologis, banjir adalah fenomena alam yang mengikuti Hukum Alam. Proses terjadinya banjir dapat dipikirkan dan diperkirakan berdasarkan penalaran ilmiah, serta dapat diantisipasi secara preventif berdasarkan kaidah Hukum Alam pula. Banjir begini teratur dan positif, sebab membawa kesuburan tanah.

Hutan yang rusak dan sungai yang tidak mampu menampung luapan air hujan, berakibat banjir yang merusak dan membahayakan, tidak saja bagi lahan pertanian, peternakan, permukiman bahkan harta benda dan jiwa manusia. Banjir yang terjadi selama ini di Banjarmasin dan Kalsel, adalah paduan banjir sungai dengan air laut yang pasang naik. Banjir tidak dapat lagi diprediksi dan cenderung destruktif.

Sedimensi dan orogisasi
Mujiono Abdillah yang menulis disertasi tentang sungai dalam perspektif agama menyatakan, penyebab terjadinya banjir sungai cukup banyak. Di antaranya, pertama, faktor klimatologis (iklim). Misalnya, di musim penghujan saat volume air hujan sangat tinggi melebihi daya tampung sungai. Kedua, menurunnya daya serap tanah. Meliputi rendahnya daya serap tanah terhadap air hujan yang disebabkan penutupan permukaan tanah oleh bangunan, urug, betonisasi dan sejenisnya. Serta, rendahnya kemampuan menahan air hujan karena terjadinya dehutanisasi/rusaknya hutan (deforestry). Ketiga, penipisan hutan lindung untuk keperluan perluasan lahan pertanian di daerah hulu sungai dan meningkatnya percepatan pelarian air hujan ke sungai karena gundulnya pepohonan, penebangan dan pengelupasan permukaan tanah oleh penambangan. Keempat, perubahan peruntukan daerah penampungan air sungai menjadi daerah permukiman atau lingkungan industri. Kelima, penurunan daya tampung sungai. Berupa pendangkalan palung sungai oleh sedimensi (pelumpuran), penyumbatan sungai karena sampah dan limbah padat; penyempitan palung sungai karena disfungsi aliran sungai, seperti bangunan di bantaran sungai.

Kerusakan hutan variabel terbesar banjir di Kalsel, disusul rusaknya sungai. Pakar lingkungan Otto Soemarwoto menyatakan, berkurangnya hutan berakibat air hujan yang meresap ke dalam tanah berkurang, pengisian air tanah juga berkurang. Hilangnya hutan juga berarti makin besarnya erosi dan tingginya kandungan lumpur dalam air sungai. Sedimensi yang tinggi menyebabkan air sungai keruh, tidak layak konsumsi, tidak disenangi ikan dan juga tidak menarik pariwisata. Lumpur yang mengendap di hilir dan muara sungai, menghambat kelancaran arus air sehingga risiko banjir semakin tinggi.

Bagi Kalsel, bahkan tiga provinsi lainnya di Kalimantan, telah terjadi akumulasi kerusakan: hutan rusak di daerah hulu dan sungai rusak di hilirnya. Memelihara sungai harus terpadu dengan menyasar keduanya. Menjaga kebersihan dan kelestarian sungai tidak terpisahkan dari keharusan menjaga kelestarian hutan di daerah hulu, kemudian menjaga kebersihan dan kelestarian sungai di sepanjang alirannya. Semua itu menuntut kesadaran, komitmen dan konstribusi positif semua pihak. Tidak hanya pemerintah, juga pengusaha dan masyarakat. Mahalnya harga air, tingginya kebutuhan air bersih, punahnya sebagian spesies ikan air tawar, seringnya kemacetan dan kecelakaan jalan darat, adanya kerinduan mandi dan bermain di sungai, kiranya mendorong kita kembali menghidupkan sungai.

e-mail: barjie_b@yahoo.com


Monday, September 10, 2007

Sampah Dibuang di Permukiman Warga Keluhkan Bau dan Serangan Lalat

Wednesday, 29 August 2007 22:52

BANJARBARU, BPOST - Dua bulan terakhir diam-diam armada pengangkut sampah milik Dinas Tata Kota (Distako) Banjarbaru membuang sampah ke eks tempat pembuangan akhir (TPA) yang telah ditutup di kawasan Guntung Pinang RT 47 RW 8 Trikora, Banjarbaru. Akibatnya, permukiman warga termasuk satu pesantren di sekitarnya pun terganggu.

Warga pun jengkel dan resah karena setiap hari sejak praktik pembuangan sampah itu, rumah mereka tak pelak diserbu tebaran lalat dan bau sampah. Padahal, seharusnya Distako Banjarbaru, membuang muatan sampah tersebut ke TPA Hutan Panjang, Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka.

Pantauan BPost, ada dua titik terbaru yang menjadi sasaran penumpukan sampah oleh armada milik Distako. Satu titik di jalur Jalan Pondok Pesantren Warosatul Fukoha dan satu titik lagi paling luas hingga memakan luasan dua hektare berada sekitar 500 meter dari jalan utama Guntung Pinang.

Dua titik eks TPA yang masing-masing memakan luasan sekitar satu hektare ini berada di sebelah kiri jalan sekitar belokan menuju pondok Pesantren Warosatul Fukoha. Di titik tersebut tampak gunungan sampah yang kelihatan masih baru ditumpahkan truk sampah.

Armada sampah yang biasa masuk diyakini dari armada truk sampah Banjarbaru. "Hampir dua bulan ini truk sampah itu masuk di Guntung Pinang ini. Masuknya setiap hari. Biasanya truk sampah datang membongkar muatannya antara jam tujuh sampai jam sembilan pagi," kata seorang warga setempat minta tak dimuat namanya.

Masih menurut warga, terkadang bila sore hari, juga ditemukan truk sampah masuk yang mengangkut sampah pasar. Pagi hari kemarin (Rabu, 29/8) saja, warga melihat ada dua truk sampah yang bongkar di sini.

Warga pun menuturkan, aktivitas pembuangan sampah mengganggu santri-santri pesantren. Kesehatan mereka bisa terancam akibat bibit kuman bawaan lalat.

Menariknya, pihak Distako Banjarbaru mengaku tidak tahu pembuangan sampah ke lokasi itu. "Maaf, saya malah belum mengetahui perkembangan itu. Terima kasih atas masukannya. Secepatnya kami tindaklanjuti. TPA kan ada di Gunung Kupang kenapa membuangnya ke Guntung Pinang. Itu kan sudah lama ditutup," ucapnya.

Menanggapi keluhan itu juga, Zahedi menegaskan akan memanggil seluruh sopir armada truk sampah untuk dimintai penjelasan. Termasuk juga stafnya yang bertugas mengawasi sampah. niz