Label Cloud

Monday, October 13, 2008

Mitigasi Meminimalisasi Dampak Pencemaran

Selasa, 30 September 2008
KOTABARU - Aktivitas usaha penangkapan ikan oleh nelayan di Kabupaten Kotabaru, yang berpotensi cukup tinggi menimbulkan pencemaran laut, perlu segera dilakukan aksi mitigasi pencemaran.

Pencemaran laut diakibatkan limbah-limbah yang timbul, yang dapat menimbulkan dampak negatif baik terhadap ekosistem laut, kehidupan biota maupun kesehatan manusia. Untuk meminimalisasi dampak pencemaran jangka panjang maka perlu segera dilakukan aksi mitigasi pencemaran.

Hal ini disampaikan oleh Ronal Sihombing dari PT. Dessi Mecasilvest, Banjarmasin selaku mitra kerja yang ditunjuk oleh Pemkab Kotabaru untuk melakukan mitigasi pada rapat Koordinasi dan Sosialisasi Mitigasi Pencemaran Kapal Nelayan di Kabupaten Kotabaru yang dilaksanakan di Operation Room.

Maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan nelayan yang ada di Kabupaten Kotabaru, para Kepala Desa dan instansi terkait adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat nelayan dan kepedulian masyarakat nelayan Kabupaten Kotabaru akan bahaya limbah kapal nelayan utamanya limbah minyak dan oli bekas.

Selain itu, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan laut dan pesisir di Kabupaten Kotabaru. “Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini adalah membangun penampungan limbah minyak kapal nelayan sebagai usaha mitigasi,” ujarnya.

Upaya ini juga dimaksudkan untuk merubah paradigma yang tadinya laut menjadi keranjang sampah, maka sekarang laut menjadi halaman kita. “Bagaimana kita menginginkan halaman kita menjadi bersih, maka sekarang keinginan tersebut juga diwujudkan untuk laut kita. Hal ini kita lakukan agar laut dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan masyarakat yang ada di sekitarnya,” kata Ronal.

Kadis Perikanan dan Kelautan Ir Sabri Madani menjelaskan, sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya 3 bulan yang lalu dilakukan kegiatan yang sama. “Sosialisasi ini dilakukan untuk meminimalisasi limbah kapal nelayan karena jumlahnya yang cukup banyak. Perlu sosialisasi dan pembinaan terus-menerus. Untuk pencemaran kapal-kapal besar ada aturannya tersendiri,” ungkap Sabri.

Berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Kotabaru tahun 2006, kondisi faktual jumlah kapal nelayan sebanyak 6.647 (<5 GT), 39 unit (5-10 GT), 19 unit (>10 GT).

Sedangkan Wabup Kotabaru Fatizanolo mengatakan, jangan sampai laut sebagai tempat mencari nafkah tercemari oleh limbah yang dapat merugikan nelayan itu sendiri. Tugas nelayan bukan hanya memancing tetapi juga mengawasi perairan yang ada di sekitarnya.

Wabup berharap jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera mungkin dilaporkan kepada instansi terkait. Menurut Fati, nelayan bukan untuk melakukan tindakan tetapi memberikan informasi.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, saat ini telah dibentuk lima kelompok nelayan di Desa Rampa Baru dan Desa Rampa Lama yang terdiri atas 5 nelayan sebagai motor penggerak nelayan yang ada di sekitarnya untuk menyadarkan dan memberikan penyuluhan secara berkala. “Anggota kelompok nelayan tersebut akan diberikan pelatihan mengenai pengolahan limbah nelayan,” ungkap Ronal.(ins)

Sunday, September 21, 2008

Distamben Banjar Gelisah Terkait Cemaran Tambang di Sungai Mangkaliwang

Minggu, 21 September 2008
Martapura – Kegelisahan menunggu hasil labotarium yang dikerjakan Bapedalda Banjar sekitar satu bulan yang lalu, ternyata bukan hanya dirasakan warga Desa Lok Tunggul Kecamatan Pengaron, berkaitan dengan terjadinya pencemaran persawahan di sana oleh PT Indomineral. Karena ternyata Kadistamben Banjar Supian AH juga merasakan kegelisahan yang sama.

Pendeknya, jangankan masyarakat Lok Tunggul, Distamben Banjar pun sampai saat ini belum mengetahui apakah uji laboratorium yang dilakukan Bapedalda Banjar itu sudah selesai atau belum.

“Hasil Laboratorium itu kan sebagai kunci bagaimana kami harus bertindak. Karena begini, tidak mungkin kami memberikan rekomendasi tentang masalah tersebut tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelsas Supian.

Supian pun lantas menjelaskan, jika kewenangan Distamben Banjar dalam penanganan masalah tersebut hanya sebatas memberikan rekomendasi saja. Ini karena pelaku pertambangan di sana memegang Perizinan PKP2B. Berbeda jika aktivitas pertambangannya mengantongi perizinan KP yang diterbitkan Pemkab Banjar.

“Kalau memang secara ilmiah ternyata endapan sedimen di persawahan dan Sungai Mangkaliwang di Desa Lok Tunggul tersebut benar-benar mengandung kadar kimia yang berbahaya, maka kami akan rekomendasikan agar pertambangan di sana dihentikan,” katanya.

Tetapi ya itu tadi, Distamben Banjar selama belum mendapatkan hasil laboratorium dari Bapedalda Banjar sangat sulit mengambil keputusan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kerja Bapedalda sudah selesai. Sehingga kami bisa melakukan apa yang mesti kami lakukan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Lok Tunggul datang ke Pemkab Banjar. Mereka yang datang menurut Camat Pengaron Wasis Nugraha, adalah Ulis, Jafar dan Zain. Tujuannya juga sama ingin mengetahui hasil yang didapat. Namun ternyata, warga saya harus pulang dengan tangan hampa karena memang data yang diinginkan belum didapat.

Sebenarnya ungkap Wasis, warganya bukan hanya sekadar ingin mengetahui data dari hasil laboratorium yang dilakukan Bapedalda Banjar terhadap sampel di lokasi yang diduga telah tercemar.

“Lebih dari itu, warga ingin mendapatkan kepastian dari Pemkab Banjar terhadap tindak lanjut dari sekian banyak langkah yang sudah dilakukan. Maksudnya, terhadap masalah itu Tim yang dipimpin Bapedalda juga sudah turun ke lapangan. Apakah sampai di situ saja atau memang ada kelanjutannya? Itulah yang diharapkan warga,” katanya. (yan)

Tuesday, September 16, 2008

Retribusi Bijih Besi Naik Daerah Dinilai Banyak Kecolongan

Rabu, 17 September 2008
PELAIHARI,- Retribusi tambang bijih besi akhirnya dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Kenaikan terjadi dari Rp2.000 per ton menjadi Rp5.000 per ton, setara dengan jasa pelabuhan Rp5.000 per tonnya.

Kenaikan tersebut diungkapkan Wakil Bupati Tanah Laut, Drs H Atmari pada saat menerima studi banding 10 orang perwakilan pemerintah Polewali Mandar Propinsi Sulawesi Barat. Menurut Wabup, kenaikan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi menyusul pertimbangan tidak realitsisnya retribusi yang diterapkan oleh pemerintah sebelumnya.

“Tahun 2006 penerimaan daerah dari retribusi ini mencapai lebih dari Rp10,7 miliar, sedangkan tahun kemarin 2007, penerimaan kita hanya Rp7,09 miliar dari 33 ijin KP. Pertimbangan inilah yang membuat kita merasa perlu menaikan retribusi,” ujar H Atmari dihadapan sejumlah kepala Dinas Pemkab Tala dan Pemkab Polewali Mandar.

Sementara itu, produksi yang mampu dicapai Tanah Laut dalam memproduksi bijih bisi tergolong tidak sedikit, mencapai 415.258 ton lebih pada tahun 2007. “Sehingga memang pada realitasnya retribusi yang diterapkan Rp1.000 per ton masa kepemimpinan sebelumnya menjadi Rp2.000 per ton masih dinilai tidak seimbang dengan kerusakan yang ditimbulkan sebagai dampak dari aktifitas pertambangan,” ujarnya.

Untuk itu kenaikan yang terjadi tak lain merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menyelamatkan harta rakyat Kabupaten Tanah Laut.

“Ini upaya penyelamatan harta rakyat, harta dan retribusi yang pemerintah kelola sejatinya akan dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai macam bentuk salah satunya melalui pembangunan sarana prasarana dan lain sebagainya,” pungkas H Atmari. (bym)