Kamis, 21 Januari 2010 | 15:39 WITA
BANJARMASIN, KAMIS - Sembilan perusahaan di Kalsel yang mendapat bendera merah dan hitam dalam penilaian perusahaan (Proper) yang dilakukan badan lingkungan hidup (BLH) pusat, minta toleransi waktu selama satu tahun untuk melakukan perbaikan Amdalnya.
Hal itu dikatakan kepala BLHD Kalsel, Rakhmadi Kurdi. Menurutnya, perusahaan tersebut selain minta toleransi waktu juga minta pendampingan dari petugas dalam pengelolaan Amdal yang memenuhi syarat.
"Mereka minta waktu satu tahun untuk melakukan perbaikan, dan bimbingan pendamping bagaimana mengelola Amdal yang baik dan ramah lingkungan," terangnya.
Pasalnya, jika tahun ini gagal kembali dalam penilaian tersebut maka perusahaan itu akan diajukan ke pengadilan terkait perusakan lingkungan.
"Makanya minta bimbingan dan waktu untuk membenahi sistem Amdal. Karena kalau tidak sesuai lagi, bisa dibawa ke pengadilan," tandasnya.
Adapun perusahaan yang mendapat bendera merah ada lima yakni, perusahaan tersebut bergerak dalam bidang karet dan kayu lapis alias plywood. Yakni, PTPN XIII Danau Salak, PT Daya Sakti, PT Hendratna, PT Basirih dan PT Sinar Inti Kencana.
Sedangkan yang mndapat bendera hitam antara lain, PT Jorong Baratama Greston (JBG), PT Wijaya Tri Utama, PT Borneo Internusa, dan PT Surya Satria yang berada di Jalan PHM Noor Banjarmasin.