Rabu, 27 Mei 2009 | 09:40 WITA
MARTAPURA, RABU - Sekitar sebulan lalu, Pemkab Banjar bekerja sama dengan Polres Banjar, Brimob, Kodim 1006 dan beberapa instansi terkait menertibkan tambang emas ilegal di Hutan Lindung Tahura, Aranio, Banjar.
Namun, berdasarkan informasi, penambangan emas di Desa Bunglai, Kecamatan Aranio itu kembali beroperasi meski sempat beristirahat pascapenertiban itu.
Camat Aranio, Taufiqurrahman mengakui hal itu. Menurutnya, penambangan itu sudah ada sejak dulu. Jika mereka tidak beroperai, itu hanya sekadar istirahat untuk menenangkan keadaan pascapenertiban. Apalagi, pada razia beberapa waktu lalu, sebagian besar peralatan tambang tidak disita lantaran tidak ada alat transportasi untuk mengangkutnya. Para penambang pun dengan leluasa menggunakannya kembali untuk menambang beberapa hari setelah tim penertiban meninggalkan lokasi.
Untuk itulah, dalam rapat koordinasi antara Pemkab Banjar dengan aparat terkait berniat menertibkan penambangan yang bisa mengancam kelangsungan waduk Riam Kanan itu secara permanen.
Kabid Pengawasan Dinas Pertambangan dan Energi, Suprianto mengatakan, rapat itu memutuskan memberi deadline kepada masyarakat Bunglai agar menghentikan aktivitas penambangan emas di Hutan Lindung Tahura itu pada 29 Mei. Usai tanggal itu, semua peralatan harus sudah bersih dari lokasi penambangan.
Jika tidak, pihaknya bekerja sama dengan aparat keamanan akan menangkap penambang dan menyita seluruh alat yang ada. "Pada 29 Mei, semua alat harus sudah dibongkar," ujarnya.
Jika mereka masih beroperasi, Tim Penertiban akan menertibkannya, termasuk membawa semua peralatan tambang yang diperkirakan bernilai Rp 100 juta tersebut.
Kabag Operasional Polres Banjar, AKP Lilik Istiyono mengaku belum berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait tentang masalah itu. Sampai saat ini, lanjutnya, Dinas Pertambangan dan Energi Banjar belum mengkoordiansikannya dengan mereka. Pihaknya belum mengetahui rencana itu.