Senin, 31-03-2008 | 00:31:30
KOTABARU, BPOST - Sebanyak 120 perusahaan atau sekitar 30 persen dari 400 perusahaan yang ada di wilayah hukum Kotabaru dan Tanah Bumbu, belum memasukkan karyawannya menjadi peserta PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Kepala Cabang PT Jamsostek Kotabaru dan Tanah Bumbu, Mahmud, mengatakan, akibatnya, sekitar 15.000 orang karyawan atau 30 persen dari 35.000 karyawan perusahaan di dua kabupaten tersebut kehilangan hak normatifnya, seperti Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan hari tua (JHT), Jaminan kematian (JK) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Menurut Mahmud, sebagian besar perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta PT Jamsostek itu, perusahaan pertambangan, kontraktor dan industri rumahan.
Sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, bagi perusahaan yang telah memperkerjakan karyawan sebanyak 10 orang dengan gaji Rp 1 juta, maka perusahaan tersebut wajib mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta PT Jamsostek.
"Tetapi jika perusahaan tersebut tidak memenuhi hak normatif karyawannya, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang ketenagakerjaan, sanksinya adalah penjara," ujarnya.
Ia menghimbau pada karyawan yang haknya dikebiri, hendaknya ia segera meminta perusahaan tempatnya bekerja mendaftarkan dirinya menjadi peserta PT Jamsostek.
"Hak mendapatkan jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja adalah hak normatif yang harus diterima oleh semua karyawan," kata Tatang, Kepala Bidang Pemasaran PT Jamsostek. (ant)