Label Cloud

Tuesday, March 03, 2009

Nasib Handil Gantung Menggantung

Rabu, 14 Januari 2009 | 21:48 WITA

BANJARBARU, RABU - Belasan perwakilan petani di Kelurahan Palam dan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pulang dengan tangan hampa. Tuntutan pembukaan Handil Gantung yang getol mereka perjuangkan belum mendapatkan hasil.

Pada pertemuan antara perwakilan petani dengan PT Galuh Cempaka (GC), dan Dinas terkait di Pemko Banjarbaru yang di fasilitasi DPRD Kota Banjarbaru di Gedung Dewan, Rabu (14/1), masih belum menghasilkan keputusan final.

Pertemuan seluruh pihak terkait yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Arie Sophian itu berjalan alot. Perwakilan petani yang didampingi aktivis Walhi Kalsel ngotot dengan pendirian mereka bahwa Handil Gantung harus dibuka kembali secara permanen.

Sementara pihak PT GC yang dihadiri langsung Direkturnya, Kuncoro Hadi didampingi Legal Konsultan, F Aby, dan Humas, Subhan, juga bersikeras bahwa pembukaan Handil Gantung hanya bersifat sementara, dengan jangka waktu maksimal enam bulan.

Kuncoro menjelaskan penutupan sebagian Handil Gantung telah melalui prosedur yang berlaku yakni, hasil kajian teknis pihak Unlam, kemudian mendapat izin dari Dinas PU. Sebagai gantinya, PT GC membuat handil baru.

"Secara kasat mata, handil baru sudah memadai, bahkan lebih lebar sehingga air mengalir lancar. Karena kondisi alam dan curah hujan tinggi, sawah warga terendam. Ini sesuai kondisi di lapangan karena air dari hilir justru mengarah ke hulu (persawahan warga, Red)," ujar Kuncoro.

Menurutnya, meski pembukaan Handil Gantung mereka yakini tidak akan memberikan dampak kepada surutnya air di sawah warga, mereka mengaku mengalah dan memenuhi tuntutan warga. Dengan catatan pembukaan Handil Gantung tidak bisa permanen.

"Areal di sisi kiri dan kanan handil gantung telah dibebaskan dan siap untuk ditambang. Termasuk di bawah handil gantung akan kami tambang juga. Setelah ditambang, handil gantung dikembalikan meski tidak sempurna seperti semula," ujar Kuncoro.

Keterangan Kuncoro inilah yang kemudian menjadi perdebatan sengit para petani. Mereka menolak tegas handil gantung ikut digali dengan alasan handil bukan milik perorangan melainkan milik umum yang ditujukan untuk mengatasi banjir di persawahan mereka.

"Handil Gantung dan tanggulnya adalah milik umum. Atas dasar apa PT GC merasa berhak menambang handil gantung?" tegas koordinator warga, Budiansyah.

Kemudian terungkap fakta yang disampaikan Lurah Bangkal, dan Camat bahwa handil gantung tidak termasuk areal yang dijual ke PT GC. Namun handil gantung dianggap aset Pemko, sehingga prosedur yang ditempuh PT GC dengan mengalihkan aliran dengan handil baru.

"Pemko boleh mengklaim Handil Gantung sebagai asetnya, tetapi hak atas handil tersebut adalah warga. Sebab handil adalah tanah petani yang dihibahkan untuk kepentingan bersama mengatasi banjir," ujar aktivis Walhi Kalsel, Rahmat Mulyadi.

Melihat perdebatan yang kian sengit, pimpinan rapat, Arie Sophian menengahi dengan meminta ketegasan PT GC bisa tidaknya membuka permanen tabat Handil Gantung. Ternyata, Kuncoro Cs menyatakan, tidak bisa memutuskan.

"Petinggi PT GC di sini tidak bisa memutuskan. Karena harus konsultasi dengan pusat maka hari ini belum ada keputusan final PT GC kita beri waktu 10 hari kedepan untuk konsultasi dengan pusat. Selanjutnya akan kita panggil lagi," ujar Arie menutup pertemuan.(aries mardiono)

No comments: