Label Cloud

Tuesday, September 08, 2009

Dewan Ancam Bekukan PT Mohusindo

Rabu, 10 Juni 2009 | 06:02 WITA

BARABAI, RABU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan meninjau kembali peizinan perusahaan tambang marmer, PT Mohusindo yang dinilai tidak memberikan konstribusi berarti kepada daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) PT Muhosindo, Fansuri mengatakan dampak negatif keberadaan Muhosindo lebih besar dibanding efek positifnya bagi pemasukan daerah. "Dampak lingkungan dan kerusakan jalan justru lebih fatal, sehingga merugikan daerah," katanya.

Menurutnya DPRD HST membentuk pansus untuk memberikan rekomendasi apakah nanti membekukan perusahaan tersebut atau tidak. PT Mohosindo mengantongi izin pertambangan jenis golongan C pada 2004 dan melakukan eksploitasi marmer hingga sekarang.

"Awalnya PT Muhosindo memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 200 juta. Namun pada 2007 hingga 2008 kontribusinya cuma Rp 75 juta,"katan Fansuri.

Sementara, dampak negatif akibat aktifitas penambangan sudah  sudah dirasakan warga di Kecamatan Batang Alai Timur (BAT). Potensi kerusakan alam makin luas. Jalan yang dilewati angkutan milik perusahaan itu pun membuat jalan rusak karena tak mampu menahan beban angkutan.

Wakil Ketua Pansus Ruspanoor menyarankan, dari pada digarap investor lebih baik Pemkab HST membentuk perusahaan daerah (perusda). "Lebih baik daerah sendiri yang mengelola dan membeli peralatan. Selain menambah PAD, juga meyerap tenaga kerja," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian, perdagangan dan Industri, HM Yuserani mengatakan tidak mudah untuk menghentikan atau membekukan izin PT Muhosindo."Masalahnya, mereka telah mengikat kontrak hingga lima tahun ke depan sejak 2004 lalu," katanya.

No comments: