Label Cloud

Wednesday, January 10, 2007

Pembaruan Agraria

Sabtu, 06 Januari 2007
Jakarta, Kompas - Pembagian lahan dalam Program Pembaruan Agraria Nasional bukan hanya diperuntukkan bagi petani. Pengusaha maupun investor dapat pula memperoleh lahan tersebut selama mampu memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi pembaruan agraria dilakukan.

"Pola maupun porsi pembagian lahan untuk masyarakat maupun pengusaha atau investor belum ditentukan secara pasti," kata anggota Tim Perumus Program Pembaruan Agraria Nasional Badan Pertanahan Nasional, Endriatmo Soetarto, Jumat (5/1).

Namun, menurut dia, yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan program tersebut adalah masyarakat lokal miskin di daerah tempat redistribusi lahan dilakukan, yaitu para petani gurem serta masyarakat miskin kota.

Meskipun demikian, masuknya pengusaha atau investor sebagai subyek pembaruan agraria tetap terbuka. Namun, pola keterlibatan mereka masih dirumuskan. Pengusaha yang dapat menerima redistribusi lahan adalah mereka yang mampu memberdayakan masyarakat atau petani di sekitar lahan atau obyek pembaruan agraria yang dipercayakan kepadanya.

Pengusaha dapat pula terlibat sebagai penyedia akses pembaruan agraria untuk mendukung penggunaan aset pembaruan agraria atau tanah yang dibagikan. Mereka yang terlibat sebagai agen dalam pemberian akses dalam pembaruan agraria tersebut dapat berupa bank, investor mitra petani, BUMN, ataupun lembaga swadaya masyarakat.

Prioritas

Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia Indonesia Gunawan mengatakan, peruntukan lahan yang dibagikan hendaknya diprioritaskan kepada warga negara yang hidupnya bergantung pada penguasaan tanah dan yang bekerja pada sektor produksi pangan. "Mereka dapat terdiri atas petani miskin maupun masyarakat miskin kota," kata Gunawan.

Jika hak masyarakat lemah yang membutuhkan lahan tersebut telah terpenuhi, pengusaha atau industri baru dapat diprioritaskan untuk memperoleh hak penguasaan lahan. Pengutamaan masyarakat miskin untuk memperoleh lahan sesuai dengan tujuan pembaruan agraria, yaitu untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung kedaulatan pangan.

Menurut Gunawan, pengalaman masa lalu penggunaan lahan oleh pengusaha atau industri sering kali menimbulkan masalah yang justru menyengsarakan rakyat. Pengelolaan perkebunan dan hak pengusahaan hutan sering kali dilakukan dengan melanggar hak masyarakat sekitar dan merusak lingkungan. (MZW)

No comments: