Label Cloud

Monday, October 22, 2007

Eksploitasi Anggrek Hutan Kalimantan Oleh: HE Benyamine*

Jumat, 21 September 2007
Radar Banjarmasin

ANGGREK Loksado dijarah dan diperdagangkan, begitulah berita koran, yang realitanya dapat dilihat di Pal 7 jalan A Yani setiap sore Sabtu dan Minggu. Eksploitasi anggrek hutan Kalimantan memang sangat merisaukan dan perlu mendapatkan perhatian semua pihak, bukan hanya pemerintah melalui dinas terkait. Berbagai jenis anggrek hutan Kalimantan diperdagangkan dengan seadanya, namun demikian harganya tetap masih cukup bernilai tinggi, bahkan untuk anggrek-anggrek tertentu bernilai ekonomi sangat tinggi. Nilai ekonomi dari anggrek-anggrek yang diperdagangkan tersebut memberikan suatu asumsi yang sangat menarik, secara tidak langsung ingin menyampaikan bahwa hasil hutan selain kayu masih banyak yang diabaikan dan tidak diperhitungkan dalam perencanaan kebijakan yang masih memandang hutan hanya dari kayunya saja, padahal kayu dari hutan tidak lebih 5 persen dari nilai hutan seluruhnya.

Anggrek-anggrek yang diambil dari hutan tersebut sangat mengkhawatirkan, karena diperdagangkan dengan cara yang sembarangan dan diperlakukan dengan seenaknya. Beberapa jenis anggrek yang dilindungi juga diperdagangkan secara bebas, yang menunjukkan bahwa nilai hutan selain kayu masih terabaikan karena seakan tidak adanya tindakan nyata yang sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dapat dilihat bagaimana rajia kayu dan penangkapan kendaraan yang membawa kayu begitu sering menghiasi berita koran, karena memang ada peraturan tentang itu, apalagi yang tidak memiliki surat keterangan hasil hutan atau dokumen-dokumen resmi. Apakah anggrek tidak termasuk hasil hutan? Jika memperhatikan berita koran, sepertinya anggrek tidak dianggap sebagai hasil hutan, terkesan hanya kayu yang merupakan hasil hutan karena sering ada pemeriksaan surat tentang hasil hutan (kayu) tersebut dan ada operasi illegang logging.

Dengan marak dan masifnya perdagangan anggrek hutan Kalimantan, maka perlu cara pandang yang lebih luas dalam memandang hutan, terutama tentang Non Timber Forest Products (NTFPs) yang sebenarnya mampu memberikan nilai ekonomi yang cukup tinggi, apalagi jika dikelola secara profesional, tanpa harus merusak ekologi hutan dengan kecepatan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Anggrek merupakan salah satu dari NTFPs yang bernilai ekonomi dan sangat komersial, sehingga perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua kalangan. Berbagai pihak dapat mengambil peran dalam upaya lebih meningkatkan nilai tambah dari berbagai hasil produk hutan selain kayu, sehingga seperti mereka yang berbisnis anggrek dapat lebih memahami komoditas yang diperdagangkan tersebut.

Beberapa jenis anggrek yang diperdagangkan merupakan jenis yang dilindungi, sehingga perlu adanya ketegasan dari pelaksanaan peraturan tersebut. Jenis anggrek tebu/macan (Grammatophyllum speciosum) dan anggrek hitam (Coelogyne pandurata) merupakan anggrek langka yang dilindungi oleh peraturan pemerintah. Padahal, jenis-jenis anggrek tersebut diperdagangkan dengan cara seadanya, seperti anggrek hitam yang dipotong menjadi perbatang tanpa perlakuan untuk mempermudah penjualan sangat berpotensi anggrek tersebut menjadi mati. Oleh karena itu, pembinaan terhadap para pedagang anggrek maupun masyarakat pengambil anggrek di hutan perlu dipikirkan oleh pemerintah, sehingga mereka yang berbisnis anggrek hutan tersebut dapat memperlakukan anggrek-anggrek tersebut sesuai dengan potensi tumbuh dan berkembangnya agar tidak mudah mati.

Peluang NTFPs

Sebagaimana komoditas dari NTFPs seperti rotan, damar, dan lainya, maka anggrek juga dapat menjadi komoditas yang potensial untuk dikembangkan dan mampu memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat di sekitar dan di dalam hutan serta jaringan perdagangannya. Karenanya, perdagangan anggrek hutan harus diperlakukan sebagaimana NTFPs lainnya, misalnya harus mempunyai surat keterangan dari pemerintah setempat, atau paling tidak ada surat keterangan dari desa dimana anggrek tersebut berasal. Pengambilan anggrek hutan juga harus memperhatikan kaidah konservasi, tidak melakukan tindakan “bumi hangus” atau mengambil seluruhnya seperti tindakan menyetrum ikan. Karena, beberapa anggrek dapat diambil melalui sistem stek atau memotong sebagian dan menyisakan bagian lainnya untuk pada saat tertentu dapat diambil kembali.

Peluang NTFPs anggrek hutan Kalimantan menjadi komoditas yang bernilai ekonomi tinggi sangat terbuka lebar. Promosi secara tidak langsung dari ketertarikan istri wakil presiden terhadap salah satu jenis anggrek hutan Kalimantan yang mempunyai bunga yang begitu wangi pada saat kunjungan beliau ke Kalimantan pada suatu pameran. Begitu pula yang dilakukan seorang ibu dari Pelaihari yang mengikutsertakan anggrek bulan (phalaenopsis) dari Tala dalam suatu lomba dan menjadi juara pertama merupakan suatu promosi dalam membuka pintu peluang yang makin lebar. Hal ini memberikan gambaran bahwa anggrek-anggrek hutan Kalimantan tersebut mampu menjadi pusat perhatian karena mempunyai ciri yang khas dan unik, sehingga dengan perlakuan yang sesuai dengan syarat tumbuh dan berkembangnya anggrek tersebut akan meningkatkan nilai ekonomi karena tampilannya semakin indah.(bersambung)

*) Community Learning Forum

No comments: