Friday, 15 June 2007 03:30
KOTABARU, BPOST - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotabaru akan mengevaluasi 16 pelabuhan khusus (pelsus) yang beroperasi di Kotabaru, karena beberapa di antaranya izinnya tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru Syamsul Bahri, mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan mengevaluasi dan tak berhak menerbitkan perizinan baru.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi sementara, lima pelsus yang tak aktif lagi yakni PT Fajar Bumi Kalimantan di Desa Tanjung Batu, PT Bakal Makmur Sejahtera di Desa Sepapah, PT Mitra Usaha Tambang Utama di Desa Gunung Batu Besar, PT Batu Besar Mega Nusantara dan PT Group Pijar, masing-masing di Desa Gunung Batu Besar.
Sementara pelsus yang masih aktif di antaranya PT Sinas Kencana Inti, PT Trans Coalindo Megah, PT Terminalindo Idaman Permai PT Borneo Inter Nusa, PT Pulorida Qurrindo, PT Adiabara. Semuanya berada di Desa Serongga.
Pelsus di Kotabaru, kata dia, tak hanya digunakan untuk bongkar muat batu bara tetapi juga barang dari luar daerah, CPO dan bijih besi.
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran soal perizinan pelsus lokal yang direkomendasikan bupati, Syamsul mengusulkan ada tim khusus dalam pemberian izin pelsus yang dibentuk berdasarkan SK bupati.
Kabid Perhubungan Laut Dishub Kotabaru Densi Lulembang menambahkan pelsus tak gampang. Sedikitnya memerlukan enam perizinan yakni izin kuasa pertambangan, Amdal dari lingkungan hidup, izin lokasi, rekomendasi dari administrator pelabuhan, izin pembangunan dan operasional dari dishub.
Kepala Kantor Adpel Kotabaru Taufiqarahman menjelaskan perizinan pelsus ada tiga macam yaitu untuk lokal melalui izin bupati, regional gubernur dan nasional menteri. Sementara Adpel hanya memberikan rekomendasi. dhs
No comments:
Post a Comment