Label Cloud

Tuesday, September 09, 2008

Galuh Cempaka dalam Masa Percobaan

Rabu, 10-09-2008 | 00:30:17

BANJARMASIN, BPOST - Setelah mendapat izin Gubernur Kalsel, sejak 3 September lalu, PT Galuh Cempaka kembali beroperasi. Selama sekitar enam bulan sejak 7 Maret 2008, perusahaan tambang intan yang berpusat di London itu dilarang melakukan kegiatan karena dinilai tidak memperhatikan lingkungan.

Personal Officer PT Galuh Cempaka Subhan Bamhaid, Selasa (9/9), di Banjarmasin mengatakan izin beroperasi itu diberikan untuk masa percobaan selama enam bulan. Keluarnya izin itu, bisa memberikan kepastian karyawan dan perusahaan dalam hal ini investor untuk mengamankan investasinya.

Legal Officer PT Galuh Cempaka FA Abby menimpali, selama enam bulan masa percobaan beroperasi itu, Galuh Cempaka diawasi oleh tim yang dibentuk gubernur dalam pengelolaan lingkungan. Meski izin itu diberikan pada 3 September lalu, menurut Abby, Galuh Cempaka tidak bisa langsung beroperasi.

Selain cuaca yang tidak mendukung --hujan hampir tiap hari-- juga karena masih banyak fasilitas yang harus dibenahi. Terutama jalan dan peralatan mekanik lainnya harus diperbaiki, karena cukup lama tak digunakan akibat penutupan tersebut.

Tapi yang jelas, kata Abby, perusahaan tetap memperhatikan dan memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan. Khususnya yang berkaitan dengan sistem pengolah limbah, sesuai permintaan gubernur melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda).

Sebagai langkah awal, setelah menerima izin tersebut perusahaan langsung membangun Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) lebih baik dari yang ada dengan standar yang berlaku. (ima)

No comments: