Rabu, 03-09-2008 | 00:33:25
MARTAPURA, BPOST - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel merekomendasikan pemerintah daerah segera menghentikan penerbitan izin Kuasa Pertambangan (KP). Ini demi menyikapi karut marutnya pertambangan di Kalsel.
Manajer Kampanye Walhi Kalsel Rahmat Mulyadi, mengatakan aktivitas pertambangan sudah tak terkontrol. "Segera hentikan izin KP. Karena karut marutnya pertambangan di Kalsel berawal dari sana. Terlebih di kawasan hutan lindung. Tidak ada toleransi lagi," tegas .
Dia menganalisa penerbitan izin KP justru banyak mudaratnya, karena hanya menguntungkan segelintir orang. Parahnya lagi, lingkungan justru tergadai. Sebaliknya pertambangan yang marak justru merusak tatanan budaya masyarakat sekitar.
Hutan yang menjadi sahabat bagi masyarakat hilang dengan semakin beringasnya pembabatan pohon-pohon. Karena itu, lanjutnya menghentikan izin KP menjadi pilihan tepat. Ini jika pemerintah masih menginginkan kelestarian lingkungan dan mengantisipasi bencana seperti banjir dan tanah longsor yang belakangan lebih sering terjadi.
Sementara itu, Bupati Banjar H Gt Khairul Saleh menegaskan tidak ada toleransi dan rekomendasi izin pinjam pakai bagi segala bentuk kegiatan tambang di kawasan hutan lindung.
Pernyataan ini menyikapi kembali memanasnya suasana di tapal batas Kabupaten Banjar dan Tanah Bumbu, tepatnya di Dusun Dadap Desa Belimbing Baru yang dipicu oleh penambangan bijih besi.
"Kalau soal penambangan di tapal batas, apa pun alasannya kalau di hutan lindung tidak diizinkan. Begitu juga Banjar, walau itu di tapal batas yang masuk wilayah Kabupaten Banjar, tetap kami tentang," katanya, Selasa (2/9).
Jika benar ada aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung aparat kata Khairul harus segera bertindak karena aturannya sudah tegas melarang perambahan hutan lindung.
Mengenai adanya kegiatan eksplorasi pada 2005 silam dengan izin Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi dari Pemkab Banjar untuk PT Wesi Arthalokatama, Bupati meyakinkan selama masa kepemimpinannya tidak pernah memberikan rekomendasi izin pinjam pakai itu.
Bupati juga mengelak jika disebutkan Dusun Dadap berstatus quo. Kabupaten Banjar tetap mengklaim Dadap masuk wilayah Banjar, baik secara de facto maupun de yure. (niz)
No comments:
Post a Comment