Sabtu, 04 Nopember 2006 01:28:54
Pelaihari - Sesuai jadwal, dua eksekutif PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) yakni DS dan TP, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (2/11). Keduanya didakwa sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas penebangan pohon dekat sungai di Desa Tebing Siring 3 Kecamatan Pelaihari.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Aini Arsyad SH didampingi M Aswadi Noor SH menyebutkan luasan hutan yang dibabat telah mencapai sekira 5 hektare. Jumlah pohon yang telah ditebang sekitar 1.000 batang dengan diameter 5-30 centimeter.
Penebangan pohon itu merupakan kegiatan KJW dalam memperluas perkebunannya. Pembukaan areal menggunakan alat berat berupa satu unit dozer yang dioperatori Suyatno. Aktivitas itu berdekatan dengan anak sungai yakni dalam rentang jarak hingga 50 meter.
Pepohonan yang telah dirobohkan lantas dirapikan dengan cara membenamkan ke dalam tanah. Selanjutnya ditutup dengan tanah atau dikumpulkan dan kemudian dibakar.
Perbuatan tersebut melanggar pasal 78 (2) jo pasal 50 (3) huruf c UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 (1) ke-1e KUHP. Dalam hal ini, DS dan TP diidentifikasi sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai.
Pada persidangan perdana, Kamis (2/11) itu, DS dan TP didampingi kuasa hukumnya yakni Giyanto SH. Keduanya kembali akan menjalani persidangan lanjutan Rabu (8/11) mendatang dengan materi eksepsi (tanggapan atas dakwaan). roy
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Label Cloud
Friday, November 24, 2006
Seribu Pohon Dekat Sungai Dibabat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment