Label Cloud

Saturday, July 21, 2007

Segera Penuhi Izin Lingkungan Baru 2 Pengusahaan Walet Miliki Izin

Kamis, 19 Juli 2007


BANJARMASIN ,- Tak hanya Dinas Tata Kota dan Keindahan Kota (Distakot) yang menyatakan tak satu pun bangunan sarang walet telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Hal serupa juga disampaikan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Banjarmasin yang berwenang menerbitkan izin gangguan lingkungan (HO).

H Hesly Junianto SH MH yang dihubungi koran ini mengungkapkan, saat ini hanya 2 pengusahaan sarang walet yang telah diberikan izin gangguan lingkungan karena memenuhi syarat. Lainnya, tak ada sama sekali memilikinya. “Hanya ada 2 pengusahaan sarang walet yang telah diberikan izin gangguan lingkungan itu. Itupun bukan berasal dari asosiasi petani sarang walet,” ungkap Kepala Bapedalda Kota Banjarmasin itu.

Hesly meminta pengusaha sarang walet segera memenuhi persyaratan dan mengajukannya untuk meminta izin gangguan lingkungan yang diterbitkan pihaknya. Sebab, izin tersebut sangat penting. Tidak saja berguna bagi pengusaha, melainkan juga Pemkot Banjarmasin dan masyarakat. Apalagi, dengan mengantongi perizinan pengusahaan sarang walet, akan dapat mengamankan usahanya tersebut.

Bagi Bapedalda Kota Banjarmasin, pembuatan izin gangguan lingkungan itu tak bakal sulit. Cukup memenuhi persyaratan yang diminta oleh aturan, tidak lama izin diterbitkan.

“Saya minta segera penuhi persyaratan dan ajukan ke Bapedalda. Kami tak akan memperlambat dan mempersulit dengan pengurusan izin itu, tapi kami permudah dan selesainya cepat. Asalkan sepanjang syarat yang diminta oleh aturan pembuatan izin gangguan lingkungan lengkap,” papar Hesly.

Yang ditekankan dalam permohonan izin tersebut, paparnya, memiliki syarat persetujuan oleh warga kiri-kanan dan muka-belakang dari bangunan sarang. Atau setidak-tidaknya ada tanda tangan dari Ketua RT hingga Camat setempat.(yha)


No comments: