Minggu, 8 Februari 2009 | 14:16 WIB
BANJARMASIN, MINGGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kesulitan menerapkan peraturan daerah (perda) tentang sampah. Padahal, jika ketahuan melanggar, sanksi kurungan atau denda sejumlah uang terhadap warga harus siap diterima.
"Padahal perda tersebut sangat dibutuhkan untuk diberlakukan dalam upaya mewujudkan kebersihan kota ini dalam kaitan dengan penilaian Adipura nanti," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Banjarmasin Sayidin Noor, Minggu (8/2).
Menurut dia, kesulitan penerapan perda tersebut karena melibatkan banyak pihak seperti unsur kejaksaan dan kepolisian, mengingat Pemkot Banjarmasin tidak memiliki petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang jumlahnya memadai. "Padahal, untuk memberlakukan perda itu perlu petugas PPNS yang jumlahnya mencukupi, seperti di Kota Surabaya, kalau tidak salah terdapat 30 PPNS yang selalu melakukan razia terhadap pelanggar peraturan kebersihan kota," ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Banjarmasin yang jumlah PPNS-nya tidak memadai, apabila warga tertangkap tangan membuang sampah secara sembarangan sesuai perda, terpaksa pelanggar harus diserahkan ke kejaksaan atau kepolisian sebagai penyidik. "Kondisi seperti itu yang menyulitkan pemkot menegakkan perda tentang sampah," tambah Sayidin.
Seandainya jumlah petugas PPNS memadai, lanjut Sayidin, warga yang melanggar perda tersebut bisa langsung disidik untuk segera diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Perda sampah di Kota Banjarmasin sudah satu tahun ini diberlakukan, tetapi karena kekurangan petugas PPNS, maka penerapannya kurang intensif, bahkan ada yang menganggap perda itu mandul," jelasnya.
1 comment:
Kalimat "kesulitan" saya rasa terlalu pesimis. Any way pemko bjm harusnya lebih optimis, jika memang ada kendala_lebih enak dri pada kalimat kesulitan_ harus dibicarakan solusinya donk, berfikir jauh kedepan, jika tidak saat ini kita mulai menyelamatkan banjarmasin dari cengkraman sampah, munkin kelak anak cucu tidak akan mengenal banjarmasin sebagai kota seribu sungai tapi kota seribu sampah.
Post a Comment