Tuesday, 23 December 2008 10:07 redaksi
BANJARMASIN - Gubernur Kalsel, H Rudy Ariffin, menyatakan, pada prinsipnya pembangunan pabrik peleburan baja di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) tidak ada masalah.
"Kita juga sudah mengirim surat kepada PT Meratus Jaya Iron dan Steel untuk memulai pekerjaan pembangunan pabrik peleburan baja di lahan milik Pemprov Kalsel, di Kapet Batulicin," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.
Menurut Rudy, sambil PT Meratus Jaya Iron dan Steel bekerja, Pemprov Kalsel melakukan proses pelepasan aset lahan seluas 200 hektar untuk pembangunan pabrik peleburan baja tersebut dengan terlebih dahulu mengajukan raperda pelepasan aset kepada DPRD.
Raperda pelepasan aset Pemprov Kalsel di Kapet Batulicin tersebut, kata Rudy, sudah siap dan rencana Selasa (23/12) disampaikan kepada DPRD Kalsel dan diharapkan pembahasan Raperda itu dipercepat, karena sudah ada pembicaraan awal.
"Kita berharap Raperda pelepasan aset di Kapet Batulicin untuk pembangunan pabrik peleburan baja tersebut Januari 2009 sudah bisa selesai dibahas dan disetujui DPRD Kalsel untuk menjadi peraturan daerah (perda)," katanya.
Dia menjelaskan, dari informasi tim umum dan perlengkapan (Umkap) Setdaprov Kalsel, PT Meratus Jaya yang merupakan konsorsium PT Krakatau Stell (KS) dan PT Aneka Tambang (Antam), kini memulai pekerjaan dengan melakukan pemataan di atas lahan seluas 30 hektar.
Dengan dimulainya pekerjaan pemetaan lahan oleh PT Meratus Jaya tersebut, lanjutnya, pihaknya berkeyakinan Maret 2009, proyek pabrik peleburan baja tersebut bisa dimulai dan tidak tertunda-tunda lagi.
Tertundanya pekerjaan pembangunan pabrik peleburan baja di Kapet Batulicin tersebut bukan disengaja, katanya, tetapi akibat ada pergantian direksi di jajaran PT KS dan berganti-gantinya investor yang ingin menanamkan modalnya.
Menyinggung keberadaan aset lahan yang dimiliki Pemprov Kalsel yang akan dimanfaatkan untuk lokasi pabrik itu, kata Rudy, merupakan penyertaan modal dari Pemprov Kalsel terhadap rencana pembangunan pabrik peleburan baja tersebut.
"Apabila aset lahan milik Pemprov Kalsel yang nantinya dinilai tim penilai independen tersebut masuk dalam saham, maka pemegang saham PT Meratus Jaya tersebut ada tiga yakni PT KS, PT Antam dan Pemprov Kalsel," katanya.
Penyerataan modal Pemprov Kalsel berupa aset lahan seluas 200 hektar tersebut, lanjut Rudy, telah disepakati dalam rapat di Istana Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
Dia menyatakan, Kalsel tidak lagi sebagai penonton dalam pengerukan sumber daya alam (SDA) yang ada selama ini, seperti tambang batubara, Kalsel hanya mendapat sekitar Rp85 miliar setahun dari produksi batubara yang mencapai 80 juta ton/tahun.
Terkait mahalnya nilai jual objek pajak (NJOP) lahan di Kapet Batulicin tersebut, dia menjelaskan, saat ini lahan di kawasan itu memang termasuk mahal.
NJOP lahan di Kapet Batulicin tersebut, dari informasi Biro Umum dan Perlengkapan sebesar Rp64 ribu/meter, namun informasi dari PT Meratus Jaya mencapai Rp82 ribu/meter, artinya terdapat perbedaan dalam penilai NJOP.
Menanggapi tawaran dari Pemkab Tanbu yang menyediakan lahan gratis untuk pembangunan pabrik peleburan baja di Batulicin tersebut, Rudy menyatakan, pihaknya tidak keberatan atas tawaran itu dan silahkan perusahaan mengambilnya.
"Jika ada tawaran penyediaan lahan gratis dari Pemkab Tanbu terkait rencana pembangunan pabrik peleburan baja tersebut, silahkan diambil dan berarti menguntungkan PT Meratus Jaya Iron dan Steel," ujarnya.
Namun demikian, katanya, apabila PT Meratus Jaya ingin memanfaatkan lahan milik Pemprov Kalsel di Kapet Batulicin tersebut, maka pelepasan aset tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ada. ani/mb02
No comments:
Post a Comment