Friday, 16 January 2009 09:51 redaksi
BANJARMASIN - Upaya menata dan memperindah kota Banjarmasin bukan hanya menertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran sungai, namun pemasangan reklame di badan sungai pun juga tidak diperbolehkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Banjarmasin, Drs H Hamdi, tentang draf raperda titik reklame yang sedang digodoknya bersama pansus titik reklame DPRD Kota Banjarmasin.
"Kedepan akan ada titik-titik reklame yang tidak dibolehkan sama sekali," kata Hamdi, baru-baru tadi.
Dijelaskan, titik yang dilarang tersebut di depan tempat ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintahan, tanah milik masyarakat hingga sekitar badan atau bantaran sungai," katanya.
Sementara untuk pemasangan reklame di atas jembatan masih bisa dibolehkan, namun reklame tersebut harus bersifat seperti penerang. "Contohnya reklame neon box yang menggunakan lampu sebagai penerang di jembatan," ujarnya.
Dikatakannya, selain menentukan titik reklame tersebut, akan diatur pula luas, serta jarak antar titik reklame. Hal itu untuk menghindari terlalu padatnya pemasangan reklame di pinggir-pinggir jalan.
Ditentukan pula ukuran serta periode tayang reklame tersebut. "Jadi reklame yang terpasang di satu titik tersebut bergantian masing-masing juga ditentukan lama periodenya sehingga tidak reklame yang itu-itu saja yang terpasang,"jelasnya.
Sementara itu, ketua pansus titik reklame DPRD Kota Banjarmasin Sugian Noor menekankan, selain mendata dan mengatur titik reklame di kota ini, diharapkan pula reklame tersebut tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Kita ingin pemilihan dan gambar yang ditayangkan kepada masyarakat tersebut juga diseleksi sehingga tidak menimbulkan pro kontra dimasyarakat. Sebab mungkin saja dari gambar yang ditayangkan itu memang tidak pantas untuk dilihat umum terutama anak-anak,"katanya. Selain itu, dengan raperda yang dibuat tersebut dapat mengurangi kesemrawutan dan dapat meningkatkan PAD kota Banjarmasin. via/mb05
No comments:
Post a Comment