Tuesday, 20 January 2009 09:39 redaksi
BANJARMASIN - Mengacu kepada sebuah peraturan secara umum, maka banyak bangunan di kota Banjarmasin, melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).
Menurut Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Banjarmasin Drs H Hamdi kepada wartawan, Senin (19/1) kemarin, sebuah persyaratan mendirikan sebuah bangunan harus mengacu kepada GSS tersebut.
Apalagi penertiban tentang mendirikan sebuah bangunan, harus ada peraturan khususnya, apabila tidak dilaksanakan peraturan secara umum, maka semua bangunan dikota ini melanggar GSS tersebut.
Sebelumnya, Hamdi juga mengatakan, dalam peraturan daerah baik Pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin maupun provinsi, sudah menetapkan Garis Sepadan Bangunan (GSB), dari titik tengah jalan sekitar 25 meter.
Namun hingga saat, masyarakat tidak mematuhi sebuah peraturan, sehingga bangunan dengan jalan agak dekat, akibatnya apabila pemerintah mau melakukan pelebaran jalan terhalang dengan bangunan.
"Pasalnya GSB yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tidak ditaati, sehingga pelaksanaan pelebaran dikota ini tidak bisa lagi, akibatnya terjadi kemacetan arus lalu lintas," katanya.
Ditegaskan Hamdi, dalam rangka menegakkan sebuah peraturan itu, pihaknya mulai sekarang mempertegas dengan tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dulu, sebelum pemohon memenuhi persyaratan atau peraturan tersebut, yakni harus sesuai dengan GSB.
Terkait bangunan yang sudah terlanjur melanggar GSB tersebut, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban tersebut, namun yang belum membangun akan diperketat pembuatan IMB-nya.
"Untuk mencegah semaraknya pelaksanaan pembangunan, dan tidak melanggar GSB, kami mulai sekarang mempertegas aturan tersebut,"tegasnya.edo/mb05
No comments:
Post a Comment