Minggu, 16-12-2007 | 00:47:53
• Akreditasi Baristan Banjarbaru Dicabut
BANJARMASIN, BPOST - Penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan harus butuh waktu lama menyusul pencabutan status akreditasi Balai Riset Standarisasi Industri dan Perdagangan (Baristan) di Banjarbaru.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Rachmadi Kurdi,di Banjarmasin, Jum’at (14/12) mengatakan, jika terjadi dugaan pencemaran lingkungan di Kalsel pihaknya terpaksa harus membawa sampel ke Serpong Tangerang, Banten.
Lembaga Akreditasi Nasional (LAN) memutuskan mencabut status akreditasi Balai Riset Standarisasi Industri dan Perdagangan (Baristan) Banjarbaru.
Padahal Baristan Banjarbaru yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) itu satu-satunya balai bertaraf nasional yang bisa menjadi rujukan untuk penelitian industri di wilayah Kalsel dan Kalteng, termasuk meneliti kasus pencemaran lingkungan.
Dengan pencabutan status ini Bapedalda Kalsel kesulitan meneliti sampel dari kasus dugaan pencemaran lingkungan. Selain menimbulkan biaya tinggi, terutama memerlukan ongkos transport, prosesnya juga menghabiskan waktu relatif lama, karena harus membawa sampel tersebut keluar daerah.
Hal lain yang juga cukup prinsip, lanjutnya, hasil penelitian terhadap sampel kemungkinan tak akurat. Karena proses pengiriman sampel yang lama dapat mempengaruhi kondisi sampel.
Menurut informasi, pencabutan status akreditasi, karena pemerintah pusat menilai pelayanan dan peralatan Baristan Banjarbaru (32 Km utara Banjarmasin) tak layak menjadi tempat rujukan penelitian.
Selain tak sesuai standar pelayanan, peralatannya pun tidak sebagaimana yang telah ditetapkan. Kendati status akreditasi dicabut, tidak menghilangkan fungsi Baristan sebagai balai penelitian. Hanya saja hasilnya tak bisa menjadi rujukan hukum bila terjadi kasus pencemaran atau kasus lingkungan lainnya. ant
No comments:
Post a Comment