Label Cloud

Monday, March 26, 2007

Walhi Gugat Lapindo Dan Pemerintah

Selasa, 13 Februari 2007 02:19

* Pengungsi terus mengalir

Jakarta, BPost
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengajukan gugatan terhadap PT Lapindo Brantas dan pemerintah yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, akibat semburan lumpur di Sidoarjo.

"Semburan lumpur itu mengakibatkan kerusakan lingkungan, ekosistem dan masyarakat kehilangan rumah serta pekerjaan," kata Direktur Eksekutif Walhi Chalid Muhammad, saat mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Walhi menggugat 12 pihak. Yakni, PT Lapindo, PT Energi Mega Persada, Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energy, Santos Australia Limited.

Dari pihak pemerintah yang digugat adalah Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur, dan Bupati Sidoarjo.

Menurut Chalid, Walhi menggunakan dasar hukum pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal itu, Walhi berkepentingan karena sebagai penggiat masalah lingkungan.

Semburan lumpur menenggelamkan delapan desa di kawasan itu dan berakibat sebanyak 8.200 penduduk mengungsi dan 9.000 buruh kehilangan pekerjaan.

Kerugian yang diderita masyarakat, termasuk kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 33 triliun, kata Chalid.

Selain Walhi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga telah menggugat Lapindo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan gugatan tersebut sudah berlangsung sejak dua pekan lalu. Mereka mengajukan gugatan mewakili para korban.

Sementara itu, lumpur Lapindo yang makin menggenangi pemukiman di sekitarnya, mengakibatkan korban semburan lumpur terus mengalir ke lokasi pengungsian di Pasar Baru Porong (PBP).

"Tadi malam (Minggu, 11/2), sebanyak 59 KK (148 jiwa) warga RT 06/RW 02, Desa Renokenongo, Kecamatan Porong masuk ke pengungsian PBP," kata petugas pendataan Satlak PBP, Hidayat.

Warga masuk PBP, karena takut genangan air yang sudah mengenangi jalan desa masuk rumah. Selain itu, tinggal di desa warga sudah tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari dan mereka memutuskan untuk pergi mengungsi.

Hingga saat ini, total pengungsi yang berada di PBP tercatat 3.181 KK (11.654 jiwa), berasal dari warga Desa Kedungbendo, Perum TAS dan non-TAS, Perum Citra Pesona, Desa Renokenongo serta warga Desa Kali Tengah.

Kondisi terakhir, lumpur panas terus mengalir ke kolam penampungan di Desa Siring, Sidoarjo, Jawa Timur, akibat jebolnya tanggul cincin di pusat semburan. Rel KA dan jalan raya Porong pun terancam terendam.

Seorang karyawan Lapindo Brantas Inc yang bertugas mengawasi luapan lumpur mengatakan, ketinggian lumpur di kolam penampungan di Desa Siring dan Kedungbendo sejajar dengan puncak tanggul. "Jika terus mengalir ke penampungan ini dan turun hujan, lumpur akan meluap ke arah barat menuju rel KA dan jalan raya," ungkap dia.tic/dtc/ant/kcm

No comments: