Label Cloud

Thursday, May 03, 2007

Bos Newmont Divonis Bebas

Rabu, 25 April 2007 01:52

Manado, BPost
Pengadilan Negeri Manado memutuskan, PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR), anak perusahaan dari Newmont Mining Corporation, dan Presiden Direkturnya, Richard Ness, tidak bersalah atas seluruh dakwaan pencemaran dan pelanggaran atas peraturan yang berlaku.

Putusan pengadilan yang didasarkan pada bukti-bukti hukum pada selama masa persidangan hampir 21 bulan tersebut, menyatakan Teluk Buyat tidak tercemar.

Diputuskan juga, PT NMR selama ini, perusahaan telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan memiliki peraturan yang diperlukan selama delapan tahun masa operasinya, dari tahun 1996 hingga 2004.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuduh PT NMR dan presiden direkturnya telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan saat melakukan kegiatan tambangnya, di daerah dekat Teluk Buyat di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.

"Saya sangat gembira, karena setelah hampir dua setengah tahun menjalani proses persidangan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum, akhirnya saya dan rekan-rekan lain dinyatakan tidak bersalah dan nama baik kami dipulihkan," ungkap Presiden Direktur PTNMR Richard Ness, usai sidang, kemarin.

Robert Gallagher, Wakil Presiden Newmont untuk Operasi Asia, lebih lanjut mendukung agar kontroversi Teluk Buyat, yang banyak didorong oleh agenda-agenda terselubung, segera diakhiri. "Jika ada yang masih memiliki sisa-sisa kekhawatiran atas kondisi Teluk Buyat, kiranya hal tersebut dapat diatasi melalui kajian ilmiah," ujar Gallagher.

Didirikan 1921 dan sahamnya diperdagangkan secara publik di NYSE sejak 1925, Newmont adalah salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia.

Berkantor pusat di Denver, Colorado, Newmont mempekerjakan sekitar 14.000 karyawan yang sebagian besar bekerja di lokasi-lokasi tambang Newmont di Amerika Serikat, Australia, Peru, Indonesia, Gana, Canada, Bolivia, Selandia Baru, dan Meksiko.

Kejaksaan Kasasi

Kejaksaan menyatakan kasasi terhadap putusan PN Manado yang membebaskan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur perusahaan asal Amerika itu, Richard B Ness.

"Sikap jaksa terhadap putusan itu adalah melakukan kasasi, yang akan disampaikan dalam tenggang waktu 14 hari sejak sidang hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, di Jakarta.

Dia mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang terdiri atas Jaksa Mutmainah Umadji, Purwanta dan Reinhard Towoliu itu juga masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim yang diketuai Ridwan Damanik.

Sebelumnya, JPU menuntut PT Newmont dipidana denda Rp1 miliar sedangkan Presdir NMR, Richard Ness dituntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan.ant/dtc

No comments: