Rabu, 2 Mei 2007
Radar Banjarmasin
BANJARBARU – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hutan Panjang di Kecamatan Cempaka sedikit mengalami masalah. Seorang warga bernama H Murni Marhanang, warga sekitar mengacam akan menggugat keberadaan TPA yang dinilai mencaplok lahan miliknya.
Bahkan, warga tersebut melalui kuasa hukumnya secara terang-terangan menyampaikan somasi (peringatan) kepada Pemkot Banjarbaru.
Dalam somasi itu, warga meminta kepada Pemkot untuk mengembalikan 3 hektare dari total 10 hektare TPA itu kepada dirinya. Pasalnya, H Murni menganggap, tanahnya seluas 3 hektare dikuasai Pemkot untuk pembuatan TPA.
Tak tanggung-tanggung, warga tersebut juga menyerahkan bukti-bukti surat segel tanah yang letaknya hanya 200 meter dari perbatasan Banjarbaru dan Kab. Banjar itu.
Selain meminta tanahnya dikembalikan, warga juga meminta untuk sementara waktu dihentikan segala proses yang ada di TPA lantaran belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Dilain pihak, meski diancam bakal digugat, Pemkot tampaknya tak bergeming. Bahkan, dalam rapat kordinasi masalah TPA itu kemarin, Pemkot mempersilakan kepada warga yang memang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
Pasalnya, sejauh ini TPA itu sendiri memang menjadi hak pakai Pemkot Banjarbaru sesuai dengan sertifikat nomor 22 dan 23 tahun 2003.
“Tak ada yang salah dalam pembangunan TPA itu. Semua dilakukan dengan prosedur yang benar dan memiliki sertifikat,” ujar Kabag Hukum, Karifli SH saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin.
Lebih lanjut, terang Karifli, Pemkot siap melandeni bila memang gugatan itu diteruskan ke pengadilan.
“Sekali lagi, Pemkot mempunyai dasar yang kuat. Terlebih lagi, pembelian lahan ini sebelumnya dari berbagai sertifikat milik warga sekitar,” imbuh Karifli.
Adanya permasalahan patok batas Banjarbaru dan Kab.Banjar, dekat kawasan TPA itu bergeser yang membuat tanah warga turut bergeser, dibantah tegas Kabag Tapem Ahmadi Arsyad.
Bahkan, terang Ahmadi Arsyad tak ada patok yang bergeser dan letak perbatasan tetap saja seperti semula.
“Tak ada yang bergeser. Semua sesuai dengan patok sebelumnya,” kata Ahmadi Arsyad.
Sementara itu, sesuai hasil rapat koordinasi kemarin diketahui bahwa Amdal TPA Hutan Panjang ternyata belum memiliki Amdal. Kabarnya, Amdal baru akan dibuat seiring ABT 2007 mendatang. (mul)
No comments:
Post a Comment