Label Cloud

Tuesday, June 17, 2008

Buang Sampah Denda Rp 2,5 Juta

Kamis, 27-03-2008 | 00:21:13

MARTAPURA, BPOST - Upaya Pemkab Banjar menjaga kebersihan kota setelah mendapat penghargaan Adipura dua tahun berturut-turut terus dipertahankan. Bahkan, pemkab tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang kebersihan kota.

Salah satu isi dari perda itu adalah mengenakan denda Rp 2,5 juta atau pidana kurungan tiga bulan kepada pembuang sampah sembarangan.

Bupati Banjar, HG Khairul Saleh mengatakan, perda itu kini sedang digodok di bagian sekretariat daerah Pemkab Banjar. Beberapa pihak juga sedang melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan perda ini kepada masyarakat dan para pedagang di pasar.

"Nanti kawasan pasar harus bersih dari sampah. Barang siapa yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di pasar akan didenda maksimal Rp 2,5 juta," kata Khairul Saleh.

Menurutnya, perda ini dibuat selain untuk menjaga kota tetap bersih juga untuk menjalankan perintah agama Islam. Menurutnya, sebagai Kota santri, seharusnya Martapura bisa menjadi contoh bagi kebersihan.

Sementara, Sekda Pemkab Banjar, Yusni Anani, mengatakan, perda itu kini sedang digodok. Mengenai kapan pemberlakuan perda ini, hal itu tergantung dari penetapannya bersama dengan Dewan Banjar. Selain itu, agar masyarakat tidak kaget, perda itu juga harus gencar disosialisasikan kepada masyarakat. (sig)

No comments: