Label Cloud

Wednesday, June 18, 2008

Distamben Audit Tambang

Senin, 07-04-2008 | 00:50:20

• Amdalnya Tak Kunjung Selesai

BANJARBARU, BPOST - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kalsel akhirnya melakukan audit tambang intan di areal PT Galuh Cempaka, di Banjarbaru, Maret Lalu.

Sebelumnya, pihak dinas mengakui tidak dapat mengawasi secara maksimal proses pertambangan intan oleh perusahaan itu, dengan alasan terkait izin Kontrak Karya (KK) dari pemerintah pusat,

Seiring ramainya desakan warga sekitar tambang, yang didukung DPRD Kalsel agar Galuh Cempaka memperbiki kerusakan lingkungan, dinas ini pun menyikapinya.

“Kami sudah lakukan audit tambang dan sekarang masih berlangsung. Di sana, kami melihat bagaimana proses penambangan intan yang selama ini terus terang tidak pernah kami ketahui secara rinci,” terang Ali Muzanie, Kadistamben Kalsel.

Pihaknya, ujar Ali membentuk tim khusus, terdiri dari 10 orang ahli pertambangan. Para ahli inilah yang meneliti proses mulai dari lingkungan di areal tambangnya sampai bagaimana intan setelah digali termasuk proses produksinya hingga bernilai mahal.

Tidak hanya pertambangan intan yang diaudit, produksi iringan dari proses pengolahan intan pun turut diteliti. Namun, penelitian ini berbeda dengan Bapedalda. Berulangkali Ali menekankan data yang terkumpul merupakan proses yang akan di olah sebagai upaya mencegah pencemaran lingkungan.

Sedangkan Bapedalda, menurut Ali lebih banyak melihat hasil dari proses penambangan intan. Mantan Kadistam Kabupaten Banjar tersebut tak menampik pengawasan tambang intan masih lemah dan tak terkontrol. Tidak heran, jika kemudian ada tuntutan warga agar menghentikan sementara kegiatan tambang Galuh Cempaka ini.

Manager Tambang PT Galuh Cempaka,  Ary Haryono,  mengelak jika pihaknya saat ini sedang diaudit, kendati mengakui ada tim Distamben Kalsel melihat proses penambangan. “Ya, hanya semacam inspeksi tambang biasa saja lah, bukan audit,” ujarnya.

Menurut Ary, tim diperkenankan memasuki areal  tambang, namun ada sejumlah tempat yang tidak bisa dimasuki seperti diamond house (rumah intan). Tempat itu merupakan proses pemasakan intan mentah. Alasannya, di sana zona steril yang hanya dapat dimasuki ahlinya para pengolah intan.

Mengenai dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lebih dari enam bulan tak juga selesai, Ary menyatakan, konsultan dari PPLH Unlam menjanjikan pekan ini. (niz)
Pemerintah Tak Berdaya

Manajer Kampanye dan Advokasi Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Rakhmad Mulyadi,  menyatakan pelanggaran oleh PT Galuh Cempaka, tidak saja merusak lingkungan tetapi juga merongrong wibawa pemerintah daerah.

Kewenangan mengeluarkan izin oleh pemerintah pusat, membuat pemerintah daerah tidak berdaya.

Menurut aktivis yang akrab disapa Abu ini, surat dari Dirjen Pertambangan Umum Departemen Pertambangan dan ESDM RI agar PT Galuh Cempaka diberi kesempatan setahun lagi eksploitasi, menunjukan upaya intervensi kebijakan kepala daerah.

Abu mempertanyakan apakah kedudukan Dirjen setingkat atau sejajar dengan Gubernur. Padahal, kewajiban kepala daerah menjaga dan menyelamatkan masyarakat di daerahnya dari keterancaman hidup.

Jika investasi, terutama investasi luar negeri hanya memberikan kontribusi bencana dan mengancam kehidupan masyarakat yang lebih luas, selayaknya dihentikan. (niz)

No comments: