Kamis, 03-04-2008 | 00:57:27
• Hanya Bisa Dilewati Tongkang Kecil
PELAIHARI, BPOST - Alur Sungai Asam-Asam di Kecamatan Jorong semakin sulit dilintasi. Kini hanya tongkang kapasitas kecil yang bisa melewatinya. Sedimentasi (pendangkalan) terus berlangsung sporadis dituding sebagai penyebabnya.
“Tongkang batu bara sama sekali tidak bisa lewat di sungai Asam-Asam. Yang masih bisa lewat hanya tongkang kayu bertonase kecil, 20-30 ton,” sebut Direktur Kepelabuhan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) Syarif Rahman.
Namun karena pendangkalan sangat parah, tongkang kapasitas kecil itu pun tak bisa setiap hari melewati Sungai Jorong. Dalam sebulan paling-paling hanya empat kali ketika pasang besar (per 10 hari).
Fakta tersebut jelas merugikan Pemkab Tala, karena kehilangan potensi pendapatan yang potensial. Selama ini mereka memang belum pernah menangguk income dari jasa alur tersebut, menyusul ketidakmampuan pihak ketiga (PT Batu Geni Tala) melakukan pengerukan.
PT Batu Geni memang dipercaya Pemkab Tala melaksanakan pengerukan dan pengelolaan alur sejak 2003 lalu. Namun pekerjaannya tidak berjalan lancar, bahkan akhirnya terhenti total. Hingga sekarang alur tersebut terkatung-katung pengelolaanya.
PD AUMB sebenarnya sangat berminat mengambilalih pengelolaan alur tersebut, dan terus berupaya meyakinkan Pemkab Tala terkait keinginan pengambilalihan alur Asam-Asam.
Bupati H Adriansyah sendiri juga telah lama berencana menunjuk pihak ketiga. Namun sampai sekarang rencana itu belum juga terealisasi.
“Alhamdulillah sudah ada kabar baik. Saya sudah konsultasi dengan Dishub, Asisten II bidang pembangunan, dan Bagian Hukum. Intinya semua mendukung rencana kami dan mengatakan dan tidak ada masalah,” ucap Syarif.
Mengutip penjelasan para pejabat terkait, Syarif mengatakan secara administrasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Tala dan PT Batu Geni telah berakhir sejak beberapa tahun silam.
Ini artinya, Pemkab Tala memiliki kewenangan penuh menunjuk pihak ketiga dan PT Batu Geni tidak punya hak menuntut atau keberatan. Syarif lantas memperlihatkan dokumen addendum (perpanjangan waktu pengerukan) yang diberikan Pemkab Tala. Berkas pertama, tertanggal 23 Mei 2002 ditandatangani Bupati HM Danche R Arsa dan adendum kedua tanggal 1 Juni 2004 ditandatangani Bupati H Adriansyah.
Dalam adendum kedua itu tertuang klausul yang menyatakan jika pihak kedua (PT Batu Geni) tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pengerukan sesuai batas waktu yang ditetapkan hingga 30 Juni 2005, plus masa toleransi selama 3 bulan, maka pihak pertama (Pemkab Tala) dapat menunjuk investor lain untuk melanjutkan pekerjaan.
Syarif mengatakan pihaknya berharap Pemkab Tala secepatnya menunjuk pihak ketiga. “Dan, kami (PD AUMB) sangat siap Melanjutkan pekerjaan tersebut. Kami bahkan sudah melakukan sounding Januari lalu. Sekarang tinggal mennggu keputusan Pak Bupati.”
Syarif mengatakan sesuai penjelasan pejabat terkait Pemkab Tala, pembahasan lebih intensif terkait rencana penunjukan pihak ketiga akan dilakukan setelah pilkada (27 April). (roy)
No comments:
Post a Comment