Label Cloud

Wednesday, August 16, 2006

26 Kebijakan Iklim Investasi

Rabu, 16 Agustus 2006 01:57:41

Jakarta, BPost - Pemerintah telah menuntaskan 26 kebijakan iklim investasi sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

Menurut Tim Pemantau Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 masih ada 59 kebijakan lainnya yang belum terselesaikan oleh pemerintah dalam paket yang berisi 85 target kebijakan perbaikan iklim investasi tersebut. Laporan tersebut terungkap dalam siaran pers resmi Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (15/8).

Disamping itu, terdapat 14 kebijakan lainnya yang ditetapkan harus selesai bulan Juni 2006, namun hingga saat ini belum tuntas.

Kebijakan yang dapat diselesaikan pada bulan Maret antara lain menyampaikan RUU tentang Penanaman Modal oleh Pemerintah kepada DPR pada tanggal 21 Maret 2006, kemudian menyempurnakan organisasi Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi (PEPI) melalui Keppres Nomor 3 tanggal 16 Maret 2006.

Selain itu, Menko Perekonomian telah berdialog dengan kalangan dunia usaha yang diwakili oleh Kamar Dagang Indonesia dan Luar Negeri pada tanggal 10 Maret 2006 yang membahas langkah-langkah Pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Sementara itu, delapan peraturan perundang-undangan yang menyangkut perizinan di bidang perdagangan telah disederhanakan melalui SK Menteri Perdagangan, yaitu meliputi ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Perwakilan Perusahaan Perdagangan (P3A), Surat Izin Kegiatan Usaha Surveyor (SIKUS), Surat Izin Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW). Selain itu, Surat Tanda Pendaftaran Keagenan dan Distributor, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Dalam revisi tersebut yang disempurnakan, misalnya untuk mendapatkan SIUP sebelumnya dibutuhkan enam dokumen tetapi sekarang pemuatan SIUP cukup dengan empat dokumen. Waktu proses penerbitan SIUP juga dipersingkat dari sebelumnya 7-10 hari menjadi 5 hari. kcm

No comments: