Banjarmasin Post; Selasa, 08 Agustus 2006 01:57
SEBUAH mobil tangki yang mengangkut 5.000 liter solar untuk industri ditangkap jajaran Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Senin (7/8) dini hari, karena surat odernua kadaluwarsa.
Truk tangki bernopol DA 2346 AH bertuliskan CV Abdi Pertiwi yang membawa solar untuk perusahaan batu bara ini ditangkap petugas saat melintas di wilayah Kecamatan Asam-Asam Tanah Laut pukul 03:00 Wita.
Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk tangki tersebut. Petugas juga terus melakukan pengembangan tentang dugaan penyalahgunaan BBM ini.
Senin (7/8) siang, sopir truk, Sofyan Hadi, warga Jalan Prona Banjarmasin Selatan dimintai keterangan penyidik. Sedangkan truk berwarna biru putih, ini diamankan di Mapolda Kalsel.
Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Guritno Sigit melalui Kasat II Krimsus Ajun Komisarsis Besar Akhmad Saury, mengatakan, solar tersebut rencananya mau didrop ke sebuah perusahaan pertambangan.
"Benar, kita amankan truk tangki itu di daerah Asam-Asam, Tanah Laut. Rencananya muatan solar tersebut akan didrop ke perusahaan pertambangan," ungkap Saury.
Tangki ditangkap karena surat atas muatan solar sudah kadaluwarsa. "DO (delivery order) atas muatan tersebut telah mati sejak 31 Juli lalu," beber Saury.
"Kita masih mengembangkan kasus ini termasuk nantinya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak," ungkapnya.dwi
Label Cloud
Tuesday, August 08, 2006
Polisi Amankan 5.000 Liter BBM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment