Label Cloud

Friday, August 04, 2006

Izin Investasi Dipangkas

Jumat, 04 Agustus 2006 01:10:30

Banjarmasin, BPost - Bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Kalsel tidak perlu takut dengan masalah perizinan, pasalnya pemerintah akan memberikan kemudahan.

Seperti disampaikan Direktur Wilayah II Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Widiani, kemarin (3/8), jika sebelumnya diperlukan waktu lebih dari 100 hari mengurus perizinan, nanti dapat selesai dalam 50 hari saja.

Data survei yang disampaikan Bank Dunia dan IBRD (Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan) untuk mendapat izin investasi di Indonesia bahkan sampai menelan waktu 224 hari. Ini karena saking banyaknya syarat yang harus dilewati.

Survei itu sekaligus menempatkan negara ini pada ranking ke 18 di Asia dan kalah dengan negeri yang belum lama merdeka Timor Leste yang cuma 192 hari.

Dikatakan Widiani, proses kemudahan itu bisa berjalan, setelah RUU penanaman modal yang baru selesai dibahas tahun ini juga.

"Kalau RUU ini keluar kewenangan antara pusat dan daerah diatur semakin jelas," katanya di sela-sela pembukaan rapat koordinasi penyamaan persepsi terhadap pelayanan penanaman modal di Hotel Istana Barito, kemarin.

Waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan pun akan makin pendek karena RUU mengatur peranan aparat terkait serta waktu penyelesaiannya.

"Nantinya setiap investasi dibedakan berdasarkan jenis dan bidang kerjanya. Di mana untuk investasi yang tidak memerlukan fasilitas khusus yang diberikan pemerintah, perizinannya diserahkan langsung kepada daerah tingkat II," katanya

Menurut Widiani, lambatnya pengurusan izin investasi selama ini karena terkendala di tingkat pengesahan kehakiman yang mencapai 75 hari. Padahal SOP atau izin prinsip dari BKPM selesai 9 hari saja.

Ada Pungutan

Disinggung mengenai banyaknya pungutan tak jelas yang dikeluhkan para investor di daerah, Widiani tak menampik. Bahkan menurutnya ada penelitian yang mengungkap dari sekian ribu perda terdapat sekian ratus perda memberatkan yang umumnya bersifat retribusi. "Pungutan itu nantinya akan dibenahi agar iklim investasi di Indonesia lebih kondusif," janji Widiani.

Sementara itu Kepala BKPMD Kalsel Asefah Rifai mengatakan salah satu kendala utama yang menghambat peningkatan penanaman modal di daerah karena masih lemahnya koordinasi antar sektor dan instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Rakor itu sendiri dihadiri sejumlah aparat pemerintah dari BKPMD tingkat I dan II se-Kalsel. Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan Deputi Bidang Pengendalian BKPM dengan BKPMD dan Kapet Kalsel. nda

No comments: