Label Cloud

Friday, July 28, 2006

Hukum Sampah Segera Diberlakukan; Denda Rp1 Juta Atau Kurungan 3 Bulan

Radar Banjarmasin; Kamis, 27 Juli 2006

BANJARMASIN - Gong penegakkan aturan kebersihan kota atau Operasi Yustisi Sampah yang dituangkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Sampah dijanjikan dipukul pada 1 Agustus nanti. Artinya, warga yang sembarangan dan melanggar aturan membuang sampah bakal ditindak dengan hukuman denda Rp1 juta atau kurungan badan 3 bulan.

Penindakan tersebut sesuai dengan program yang dibuat Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kota Banjarmasin untuk bisa membuat kebersihan kota ini lebih baik. Sebelumnya, pada Juni dilakukan sosialisasi perda tersebut. Dilanjutkan kembali di bulan Juli dengan menggelar sosialisasi dan teguran kepada warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan.

Bahkan pada tahap sosialisasi dan teguran, sejumlah posko penanggulangan sampah didirikan di beberapa titik lokasi. Meski jarang ditempati petugas yang mengawasinya, keberadaan posko itu setidaknya meminta warga agar tidak membuang sampah di siang hari di TPS-TPS yang ada di pinggir jalan raya.

"Per 1 Agustus nanti mulai dilakukan penindakan perda. Siapa yang melanggar perda dan ditemukan petugas, dilakukan penindakan dengan ancaman sanksi denda Rp1 juta atau kurungan badan 3 bulan. Saat ini dilakukan tahap persiapannya," ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Kota Banjarmasin Drs Syaiddin Noor MM usai memimpin rapat persiapan penindakan Perda Kebersihan di Ruang Rapat Mini Wakil Walikota Banjarmasin, kemarin.

Disebutkan Syaiddin, pada penindakan perda tersebut lebih difokuskan di kawasan percontohan bebas sampah atau kawasan bersih. Yakni di sepanjang Jl A Yani, Jl RE Martadinata depan Balaikota, Jl Lambung Mangkurat, Jl Jendral Sudirman hingga Kantor Gubernur Kalsel, AS Musyaffa, Jl R Suprapto depan rumah jabatan Gubernur dan Wagub, Jl Merdeka sekeliling Masjib Sabilal Muhtadin.

Untuk melancarkan Yustisi, Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Sampah akan menggandeng beberapa instansi untuk selanjutnya dibuat tim. Adalah Dinas Pol PP, PPNS Pemkot Banjarmasin, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Sedangkan teknis Yustisi, selain ditempatkan petugas di posko penanggulangan sampah dalam kurun waktu mulai pukul 06.00 Wita hingga 20.00 Wita, ada pula petugas secara mobile atau berkeliling di kawasan percontohan bersih untuk melakukan pengawasan dan patrolinya. Sedangkan penindakan sanksi, masih dibicarakan. "Apakah perlu sidang di tempat atau harus dibawa ke pemkot. Itu masih dalam pembicaraan kami," ungkap Syaiddin.

Mantan Kadisparsenibud Kota Banjarmasin itu meminta warga untuk mentaati aturan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan sesuai waktunya.(yha)

No comments: