Label Cloud

Friday, July 28, 2006

RTRW Kalsel Dinilai Kacau

Radar Banjarmasin; Rabu, 26 Juli 2006

BANJARMASIN - Ketua Komisi III DPRD Kalsel Gusti Perdana Kesuma (FPG) menilai, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kalsel terkesan kacau. Dicontohkannya, Banjarmasin yang semakin kumuh dan tak tertata sebagai akibatnya.

Selain itu, lanjutnya, seiring dengan pesatnya pembangunan maka beberapa daerah di Kalsel tak jelas lagi peruntukannya. "Lihat saja beberapa kawasan di Gambut, Kabupaten Banjar, yang sebenarnya merupakan kawasan lahan pertanian namun sekarang malah beralih fungsi menjadi lahan pemukiman," ujarnya.

Di sisi lain, Gusti Perdana mengaku khawatir dengan perkembangan Banjarmasin. Menurut Ketua AMPG Kalsel ini, pembangunan di kota seribu sungai yang notabene merupakan kawasan rawa, malah lebih banyak dilakukan menggunakan sistem uruk. Kondisi ini jika dibiarkan, paparnya, bisa menyebabkan resapan air menjadi berkurang. "Tak ada lagi lahan daerah penyangga, tak ada lagi resapan. Ini harus segera dibenahi," tegasnya.

Kepala Bappeda Kalsel Noor Riwandi pun tak menepis indikasi kekacauan RTRW Kalsel tersebut. Namun dia menuding, kesalahan ini disebabkan oleh Kabupaten/Kota. "Sebenarnya, secara tegas RTRW telah disusun dengan Perda No 9 tahun 2000. Namun ternyata RTRW Provinsi ini tak diikuti RTRW Kabupaten/Kota. Tak ada sinkronisasi," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, mestinya penyusunan RTRW Kabupaten/Kota harus mengacu pada RTRW Kalsel. "Jika ingin melakukan penataan ulang, maka tak hanya Pemprov Kalsel saja. Namun harus diikuti komitmen bersama Kabupaten/Kota," sambungnya.

Karena itu, pada tahun 2007 mendatang, Bappeda sangat serius melakukan revisi ulang tentang RTRW. Di antaranya melakukan revisi dan penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dan kawasan se-Kalsel, penyusunan penyusunan RTR Pulau Kalimantan, RTR Pesisir dan pulau-pulau kecil, serta menyusun Perda tentang RTRW Kalsel.

Dijelaskan mantan Penjabat Bupati Hulu Sungai Tengah ini, diulanginya lagi bahwa selama ini tidak ada sinkronisasi RTRW antara Pemprov Kalsel dan Kabupaten/Kota. Akibatnya, lahan yang telah ditentukan Pemprov Kalsel misalnya sebagai kawasan budidaya kehutanan atau perkebunan malah beralih fungsi.

Tak ingin kecolongan lagi, Bappeda menjanjikan bahwa RTRW nantinya akan diikuti dengan sanksi. Artinya, jika ada Kabupaten/Kota yang menyusun RTRW tanpa berpedoman pada RTRW Provinsi maka akan mendapat tindakan. "Kita ingin RTRW ada konsepnya dan terpadu. RTRW Kabupaten/Kota mengacu pada Provinsi dan Provinsi sendiri mengacu pada RTRW nasional," pungkas mantan Kepala Badan Diklat Kalsel ini. (pur)

No comments: