Selasa, 25 Juli 2006 00:50:14
Kotabaru, BPost - Para korban kebakaran di Desa Rampa, Kotabaru meminta agar relokasi permukiman tetap di pinggir pantai, mengingat kehidupan mereka tak bisa dipisahkan dari laut.
"Sebagian besar korban kebakaran ini adalah Suku Bajau yang nenek moyangnya memamg hidup di laut. Jadi tak mungkin dipisahkan dari pantai," kata satu korban kebakaran yang diamini puluhan korban kebakaran lainnya.
Dia mengaku, jika Pemkab Kotabaru merelokasi mereka jauh dari pantai, kemungkinan besar para korban kebakaran menolak pindah ke tempat itu dan membangun kembali rumah mereka di tanah bekas puing-puing yang terbakar.
"Biar rumah kami tak layak huni tak apa, asal tetap di pinggir pantai. Karena laut adalah sumber kehidupan kami. Hampir seluruh korban kebakaran kan nelayan," katanya.
Sebagian besar korban kebakaran memang Suku Bajau. Mereka sudah puluh tahun tinggal di Desa Rampa. Ketika kebakaran 1993 lalu, permukiman mereka rata dengan tanah, namun setelah dibangun kembali meski dengan bahan baku kayu dan atap rumbia.
Sebelumnya, tokoh Desa Rampa H Manan menjelaskan, kondisi sosial warga Desa Rampa yang sebagian besar adalah Suku Bajau memang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan laut.
"Dulu saya pernah sakit karena tinggal jauh dari laut. Begitu juga warga lainnya, apabila jauh dari laut mereka tak tenang," jelasnya.
Kasi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Bappeda Kotabaru Fahrurazi memaklumi keinginan para korban kebakaran yang tak mau dipisahkan dengan laut.
"Memang dalam relokasi ini, kita harus mempertahankan budaya mereka tak bisa dipisahkan dengan laut," katanya, Senin, (24/7).
Namun, menurutnya, relokasi dan rekonstruksi bukan hal yang mudah. Pasalnya, hingga saat ini saja pendataan korban kebakaran belum rampung, sehingga belum ada kebijakan menentukan di mana dan kapan dilakukan relokasi. Termasuk, pengembang mana yang akan ditunjuk untuk melakukan pembangunan perumahan bagi korban kebakaran.
"Selain pendataan belum selesai, rencana pengembangan jalan dari dinas PU juga belum rampung," katanya.
Menurutnya, kalau dihitung dengan luas lahan bekas kebakaran yang mencapai sekitar 17 hektare dibagi 2.195 kepala keluarga (KK) yang memiliki rumah maka setiap KK mendapat sekitar 77 meter persegi tanah. "Tapi ada puluhan rumah yang tanahnya lebih dari itu, kemudian belum dipotong jalan, pelebaran titian serta sungai maka harus ada yang direlokasi," jelasnya.
Hingga kemarin belum diketahui berapa anggaran yang akan digunakan Pemkab Kotabaru untuk rekonstruksi dan relokasi perumahan korban kebakaran.
Sementara sejumlah korban kebakaran mengaku sudah tak tahan hidup di pengungsian. Selain minimnya bantuan air bersih, mereka mengaku hidup di pengungsian sangat membatasi ruang gerak karena berdesakan. dhs
Label Cloud
Friday, July 28, 2006
Relokasi Harus Di Pantai
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment