Label Cloud

Wednesday, December 05, 2007

Buang Sampah Langsung Didenda

Jumat, 30-11-2007 | 00:20:23

AMUNTAI, BPOST - Langkah jajaran aparatur Kecamatan Amuntai Tengah dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat patut ditiru. Kantor kecamatan itu dinyatakan bebas sampah termasuk puntung rokok. Jika ada yang melanggar, langsung dikenakan denda.

Peraturan itu mulai diterapkan awal November lalu. Namun efektif diterapkan sekitar dua pekan ini. Sebagai pemberitahuan bagi karyawan dan masyarakat, di depan kantor kecamatan di Jalan Empu Jatmika Kelurahan Sungai Malang itu, dipasang spanduk besar berukuran panjang tiga meter dan lebar satu meter.
Di spanduk warna putih tersebut tertulis “Anda Memasuki Wilayah Bebas Sampah/Puntung Rokok. Jika Membuang Sampah Sembarangan Kena Denda”.
Sebagai pendukung peraturan itu, di beberapa sudut ruangan diletakkan tempat sampah. Begitu pula di dekat meja piket tamu, ditempatkan asbak rokok.
Meski nilai dendanya tergolong ringan, hanya diwajibkan membayar uang Rp 1.000, setidaknya aturan itu cukup menimbulkan efek jera bagi warga dan karyawan yang tak mematuhinya serta dapat membiasakan budaya bersih.
“Kalau dihitung-hitung sudah banyak karyawan dan warga yang ingin berurusan di sini terkena denda akibat membuang sampah dan puntung rokok sembarangan. Mudah-mudahan ini dapat ditiru oleh para kepala desa dan lurah khususnya di Kecamatan Amuntai Tengah dalam hal membiasakan budaya bersih dan sehat,” tutur Camat Amuntai Tengah, Adi Lesmana, kepada BPost, Kamis (29/11).
Menurutnya, setelah diberlakukan aturan seperti itu, ada perubahan yang tampak terlihat di lingkungan kantornya. Karyawan maupun warga tak berani dan segan membuang sampah dan puntung rokok sembarangan.
“Tak hanya kantor sudah mulai terlihat bersih perilaku karyawan dan warga juga mulai kelihatan. Alhamdulillah, tujuan kita untuk mendidik dan membudayan betapa pentingnya kebersihan, direspon dengan baik oleh seluruh staf dan warga,” jelas Adi.
Tak sekadar membuat aturan disiplin bersih, di Kantor Kecamatan Amuntai Tengah juga diberlakukan disiplin waktu bagi seluruh kegiatan yang dilakukan. “Jika ada acara, misal pertemuan dan rapat di ruang aula, kalau acara dimulai pukul sembilan, ya harus dimulai tepat waktu itu meskipun yang datang baru dua atau tiga orang,” ungkap Adi. ori

No comments: