Senin, 19 November 2007
Radar Banjarmasin
BANJARMASIN – Jika predikat Kota Terkotor kembali disandang Kota Banjarmasin, dipastikan banyak pihak merasa terpukul. Tanda-tanda ke arah itu mulai terlihat dari hasil penilaian tahap pertama lomba Adipura tingkat nasional belum lama tadi. Dari 13 Kota Besar di Indonesia, Banjarmasin berada di urutan 11.
Sorotan terhadap hasil itupun mulai berdatangan. Salah satunya dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Banjarmasin H Bambang Hermanto. Ia mengungkapkan, tak ada artinya pengakuan Pemkot Banjarmasin terhadap peningkatan kebersihan kota jika pada hasil akhir penilaian nanti tetap mendudukkan posisi yang terbawah.
"Lomba Adipura merupakan salah satu bentuk penilaian terhadap kebersihan dan keindahan suatu daerah. Nah, jika Banjarmasin tetap berada di peringkat paling bawah, itu bisa menjadi salah satu bukti kuat kalau upaya menciptakan Banjarmasin yang bersih dan indah telah gagal," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, belum lama tadi.
Bagi anggota Komisi III ini, salah satu faktor penting yang menyebabkannya, belum sadarnya seluruh masyarakat Banjarmasin untuk menjadikan kota ini bersih dan indah. Keinginan itu hanya dimiliki sebagian masyarakat atau kalangan. Makanya, tak jarang aksi bersih-bersih hanya dianggap sebagai kegiatan seremonial belaka.
"Itu merupakan bukti lemahnya sosialisasi Pemkot dalam memberikan kesadaran terhadap masyarakat. Dengan demikian, Pemkot harus mencarikan formulasi efektif untuk bisa membangun kesadaran itu," pungkas Bambang.
Upaya menyadarkan masyarakat itu, saran Bambang, untuk tahap awal ada baiknya jika dilakukan dengan cara meningkatkan pengawasan dan penindakan bagi setiap pelanggar aturan kebersihan dan aturan lainnya yang berhubungan kebersihan dan keindahan kota tanpa pandang bulu. Dicontohkan, keberhasilan Polda Kalsel dalam menerapkan kesadaran menggunakan helm standar. "Dengan sosialisasi dan penindakan yang intens dilakukan kepolisian, mampu membuat masyarakat di hampir seluruh Kalsel ini menggunakan helm standar. Tak ada salahnya kalau kebersihan juga dilakukan seperti itu, karena untuk melakukan penindakan ada landasan hukumnya yakni Perda," tandasnya. (dla)
No comments:
Post a Comment