Kamis, 10 April 2008 | 01:26 WIB
Banjarmasin, Kompas - Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin menghentikan sementara pertambangan intan PT Galuh Cempaka di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, meski Direktorat Jenderal Pertambangan Umum meminta agar diberikan kesempatan satu tahun untuk perbaikan. Gubernur menilai perusahaan itu tidak mengindahkan ketentuan mengenai lingkungan, termasuk pengolahan limbah.
”Pemprov Kalsel memutuskan hal itu untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih parah,” kata Rudy, Rabu (9/4) di Banjarmasin.
Selama penghentian sementara, perusahaan diminta memperbaiki pengolahan limbah. Terkait ancaman pemutusan hubungan kerja ratusan karyawan di perusahaan tersebut, Rudy menyatakan, perusahaan harus bertanggung jawab.
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel Rakhmadi Kurdi mengatakan, penghentian sementara berdasarkan alasan administrasi dan teknis. Alasan administrasi karena belum ada analisis dampak lingkungan terkait perluasan areal tambang sekitar 5.000 hektar. Adapun alasan teknis adalah pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan peraturan gubernur mengenai baku mutu lingkungan, terutama kualitas air.
”Bapedalda Kalsel telah memberikan waktu untuk melakukan pembenahan, tetapi sampai waktu yang ditentukan belum ada perubahan,” ujarnya.
PT Galuh Cempaka beroperasi mulai tahun 2004. Perusahaan yang melakukan eksploitasi di lahan seluas 2.944 hektar ini berencana memperluas areal tambang menjadi 8.092 hektar. Saat ini pihak Bapedalda Kalsel menunda pemberian izin karena ada masalah tersebut.
Rakhmadi menyatakan, gubernur hanya berwenang menetapkan penghentian sementara. Adapun penutupan permanen merupakan kewenangan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Perusahaan tersebut beroperasi berdasarkan perjanjian kontrak karya selama 35 tahun. (FUL)
No comments:
Post a Comment