Rabu, 20-08-2008 | 00:30:23
Baca Juga
Halaman 1 dari 2
BARABAI, BPOST - Tak kurang dari 50 penambang, baik penambang rakyat maupun berbadan hukum tertarik mengeksploitasi bahan mineral di Hulu Sungai Tengah (HST). Namun dari jumlah tersebut, ternyata hanya satu penambang yang memiliki izin kegiatan penambangan atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
"Ya, semua penambang di sini tidak berizin. Hanya satu yang berizin, PT Muhosindo. Mereka menambang marmer di Desa Marmer Kecamatan Batang Alai Timur," kata Kepala Dinas Perindustrian, Pertambangan dan Energi HSt, Drs HM Yuserani.
Ironisnya, penambangan yang didominasi bahan galian C ini tidak pernah mengajukan izin penambangan sejak ramai beroperasi pada 2001. Menurutnya, sebagian besar penambangan batu dan pasir itu beraktivitas di Kecamatan Batang Alai Timur, Batang Alai Selatan, Batu Benawa dan Hantakan.
Kabid Pertambangan dan Energi Dinas Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Kartadipura Sp menambahkan, karena ulah penambangan tak berizin itu, pemerintah merugi puluhan juta rupiah setiap bulan sehingga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
"Para penambang yang tidak berizin secara otomatis tidak terkena pajak. Padahal areal yang ditambang merupakan kawasan yang dilindungi atau daerah yang dilarang untuk ditambang," katanya.
Menurutnya, untuk menata para penambang liar ini, Pemkab HST sebenarnya memiliki beberapa peraturan yang memiliki dasar hukum yakni Perda nomor 10/2001 tentang Pengelolaan Pengusahaan Pertambangan Umum dan Peraturan Bupati Nomor 23/2008 tentang Persyaratan dan Prosuder Pemberian Izin Pertambangan Daerah Bahan Galian C HST.
"Dalam peraturan tersebut, pelanggar diancaman hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 5 juta," katanya.
Terkait banyaknya penambang yang tidak memiliki izin tersebut, Kartadipura mengaku kurang memahami alasan penambang, padahal pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang perizinan. "Perizinan dibuat mudah dan tidak memberatkan para penambang, namun mereka tetap tidak mau mengurusnya," ungkapnya.
Mengenai tindakan yang akan dilakukan, Kartadipura mengaku telah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap petambang yang tidak memiliki izin.
"Penertiban ini akan kita lakukan mulai 2009, mengingat kita masih perlu melakukan kerjasama secara lisan kepada pihak berwenang," katanya. (arl)
Halaman 2 dari 2
Izin Provinsi
PIMPINAN PT Bumi Alai Sentosa, Irwan Gunawan, salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Batang Alai Timur (BAT) membantah tambangnya tanpa izin. "Kita ada izin, tapi izin pertambangan umum yang dibuat Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel," katanya.
Menurutnya, dasar pembuatan izin di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel itu karena pihaknya memiliki pertambangan lain di luar daerah. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengurus izin ke Dinas Perindustrian, Pertambangan dan Energi HST demi kelancaran pertambangannya. "Ini karena ketidaktahuan kami saja. Kami kira dengan memjiliki izin dari provinsi maka, tak perlu lagi izin dari daerah. Dalam waktu dekat, kita akan mengurus izinnya," janjinya. (arl)
No comments:
Post a Comment