Kamis, 30-10-2008 | 21:22:24
MARTAPURA, BPOST - Setelah dua kali melakukan pemanggilan, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Banjar, Kalsel akhirnya menetapkan Direktur PT Banjar Alam Trading (BAT), Budiman sebagai tersangka kasus dugaan melakukan pertambangan di dalam hutan. Warga keturunan Tionghoa ini menyerahkan diri sebelum dipanggil paksa petugas.
Penetapan tersangka ini diambil tim penyidik kriminal khusus Reskrim Polres Banjar karena dalam perkembangannya ketika diperiksa sebagai saksi ada indikasi kuat Budiman melakukan penambangan ke kawasan hutan. Ia diduga melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tertera pada aturan kehutanan dan pokok pertambangan.
"Direktur Utama PT BAT ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP Iswahyudi melalui Kasatresrim AKP Sabana Atmodjo SiK.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, petugas sempat kerepotan mendatangkan Budiman ke Polres Banjar. Surat panggilan yang dilayangkan sejak petugas melakukan operasi khusus Selasa (14/10) sore, pengusaha ini justru sudah menghilang.
Saat melayangkan surat ke Budiman, Rabu (15/10) Budiman tidak diketahui ke mana kepergiannya. Petugas, bahkan sempat menggedor rumah Budiman di Jalan Pahlawan No 10, RT 007 RW 003 di Kelurahan Seberang Masjid Kecamatan Banjarmasin Tengah (Banteng). Kantornya di daerah Cempaka Banjarmasin pun tutup.
Petugas hanya sempat menemui Mimi (38) istri Budiman di rumah. Sampai akhirnya, Budiman menghadap Kapolres Banjar, Rabu (29/10) sore. Oleh Kapolres, mereka langsung diarahkan ke Reskrim.
Di hadapan petugas, saat diperiksa hingga Kamis (30/10) dini hari Budiman mengaku tidak mengetahui keberadaan koordinat penambangan hingga merambah sampai ke hutan lindung. "Saya tidak pernah mengetahui hal itu, apalagi sengaja menambang sampai ke hutan lindung. Nah, setahu saya itu hanya gunung-gunung biasa," beber Budiman.
Lantas, untuk apa tiga ton tambang mangan yang sudah ditambang oleh PT BAT? Budiman mengatakan itu hanya untuk tes pit (uji sampel) potensi mangan saja.
Sebelumnya, Polres telah mengamankan satu unit alat berat dan menyatakan kawasan tambang di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan terlarang untuk ditambang setelah diduga kuat melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, petugas mengantongi informasi dari warga sekitar ada penambangan mangan sampai ke arah hutan tak jauh dari Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang notabene haram dijamah pertambangan karena dilindungi Undang-Undang.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati alat berat milik PT Berkah Bumi Banua (BBB) sedang bekerja. Saat ditemukan tim reskrim alat berat ini sudah mengumpulkan dua karung berisi bahan tambang mangan siap jual.
Setelah dimintai keterangan diketahuilah ternyata pemakai alat berat ini ialah PT BAT sub kontraktor dari pemegang izin Kuasa Pertambangan (KP) PT Kalimantan Power Stone (KPS). Petugas pun melakukan pengecekan titik koordinat wilayah yang sedang dikerjakan ini.
Hasil penyelidikan menunjukkan ternyata penambangan ini tidak sesuai dengan kontrak wilayahnya. Seharusnya, PT BAT mengerjakan milik PT KPS ternyata melenceng sampai ke wilayah kerja PT B3. Parahnya lagi, bahkan areal pengerjaannya telah jauh hingga ke areal hutan lindung.
Mendapatkan data-data akurat termasuk pengukuran koordinat dengan GPRS, Jumat (17/10) pun menentukan seorang pria berinisial Bd, pemilik PT BAT sebagai tersangka dugaan perambahan hutan lindung ini.
Menurut Sabana, tindakannya ini sebagai peringatan keras agar para penambang yang banyak bekerja di wilayah hukum Kabupaten Banjar dapat mengikuti peraturan yang berlaku. Terlebih, aturannya dengan jelas memberikan rambu agar tidak merusak lingkungan, apalagi sampai ke arah hutan, jelas sekali tidak dibenarkan dilakukan.
Kalau pun dibenarkan pengambilan lahan hutan untuk dialihfungsikan sebagai kawasan lain (non hutan), perlu ada mekanisme yang dikerjakan. Salah satunya ialah proses izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Khusus untuk hutan lindung, bahkan diperlukan persetujuan DPR.
No comments:
Post a Comment