Selasa, 11 November 2008 11:13 redaksi
BANJARMASIN - Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Kepmenhutbun) nomor 453/1999 tentang peta kawasan hutan membuat gerah masyarakat tambang di daerah ini.
Atas dasar itulah mereka beraksi. Digawangi Asosiasi Pertambangan Rakyat (Aspera) masyarakat tambang pun meminta perlindungan ke DPRD Kalsel, mengingat kepolisian yang mengacu pada Kepmenhutbun tebang pilih merazia aktivitas pertambangan.
Apalagi Kepmenhutbun itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 26/2008, tentang rencana tata ruang wilayah nasional dan Undang Undang (UU) 26/2007, tentang penataan ruang.
Kedatangan puluhan pengusaha tambang disambut Ketua DPRD Kalsel, H Anang Hairin Noor, Bachrudin Syarkawie, Ketua komisi III Ir Gusti Perdana Kusuma, beberapa anggota komisi III diantaranya Karlie Hanafi, SJ Abdis, Syaifulah Tamliha, serta anggota Komisi I Ir Adhariani dalam pertemuan di ruang panmus, Senin (11/11) kemarin.
Dikemukakan Endang Kesumayadi, Ketua Aspera Kalsel, payung hukum yang digunakan untuk menertibkan pertambangan harus jelas, dan hendaknya kepolisian pun tak tebang pilih menertibkan penambang. "Kalau orang luar boleh menambang, kenapa kita orang daerah tidak boleh," ujarnya mempertanyakan.
Padahal tegas Endang, pihaknya juga legal dengan mengantongi perizinan yang lengkap. "Kalau mau tangkap jangan kami yang ditangkap, tapi yang menerbitkan Kuasa Pertambangan (KP)," jelasnya.
Terlebih, lanjut Ketua Kadin Kalsel ini, Aspera selalu membayar royalti yang isinya untuk iuran produksi, reklamasi, dan sumbangan pihak ketiga ke pemerintah.
Menyinggung soal Kepmenhutbun 453/1999 menurutnya pemerintah daerah saja belum mengakui kawasan hutan di Kalsel."Kalau Kepmenhutbun belum kuat harusnya kepolisian tidak terlebih dahulu mengambil tindakan," ucapnya.
Ia pun membuka permainan dalam pinjam pakai lahan PT Kodeco. "Untuk uang muka saja pemegang KP diminta membayar Rp1 miliar ditambah administrasi Rp500 ribu. Belum lagi untuk batubara juga diminta pembayaran 3 dollar per ton semuanya masuk ke Kodeco. Kalau kepolisian benar-benar ingin menertibkan illegal logging, tertibkan permainan itu," sarannya.
Terkait pertemuan tersebut DPRD Kalsel mengambil kesimpulan dalam waktu dekat menjembatani pertemuan dengan pihak terkait."Kita akan fasilitasi pertemuan dengan kepolisian, gubernur, bupati, dinas kehutanan. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dalam hal pemahaman peraturan," Anang Hairin.
Tanbu bebas tambang liar
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanbu, H Supiansyah ZA dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan, Tanbu bebas dari penambangan liar. "Di Tanbu terdapat ratusan KP batubara yang memiliki izin," ujar Supiansyah yang juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Ia pun menganggap Kepmenhutbun 453/1999 bertentangan PP PP 26/2008 dan UU 26/2007. Dengan adanya PP 26 dan UU 26, menurut H Supiansyah, Kepmenhutbun itu gugur atau kadaluarsa."Jika ketentuan sudah kadaluarsa tentunya tidak bisa menjadi acuan hukum, termasuk sebagai dasar operasional penertiban pertambangan di Kalsel," tegasnya.
Ditambahkan Ir Adhariani, pihak kepolisian dalam bertindak jangan menyakiti rakyat kecil."Tindakan itu tidak benar," ucap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini. Yang jelas, ujar Adhariani, pihaknya akan memfaslitasi memanggil instansi terkait untuk meluruskan masalah ini. elo/mb05
No comments:
Post a Comment