Rabu, 15 Oktober 2008 01:46 redaksi
BANJARMASIN - Guna melihat dari dekat penanganan kasus areal tambang yang merambah kawasan hutan di kawasan tambang yang dikelola PT Baramega Citra Mandiri Persada (BCMP), Serongga, Kotabaru, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, terbang naik helikopter khusus Polda Kalsel dari Mapolda Kalsel ke lokasi, Selasa (14/10).
Bertolak sejak pagi, selesai meninjau lokasi, Kapolda tiba kembali dari peninjuan, sorenya sekitar pukul 16.30 Wita. Kepada wartawan yang menyambanginya di halaman dalam Mapolda, Anton mengatakan bahwa dirinya memang baru saja terbang ke Serongga.
"Kita memang baru saja meninjau lokasi tambang yang di-police line oleh aparat kita bekerja sama dengan Mabes Polri. Kita sengaja ingin mengetahui secara langsung apakah memang tidak ada pekerjaan atau aktifitas penambangan setelah di-police line itu," tukasnya beberapa saat turun dari perut helikopter berwarna putih strip biru.
Dikatakan, dirinya menyaksikan sendiri bahwa setelah beberapa hari di-police line, seluruh kegiatan tambang di dalam areal yang dikelilingi garis polisi itu, ternyata memang tidak ada kegiatan penambangan.
"Dan memang tidak ada aktifitas penambangan, karena hal itu tidak boleh selama masih dalam pemeriksaan. Faktanya, perusahaan itu mengurus perizinan ke Menhut, namun izin Menhut belum ada. Sehingga merupakan pelanggaran, jika izin itu belum keluar, perusahaan justru melakukan aktifitas. Makanya, pelanggaran itu kita periksa," tukasnya.
Anton menambahkan, pihaknya masih terus berupaya mencari bukti-bukti tambahan, termasuk mempelajari aturan perundang-undangan yang terkait, sehingga kasus tersebut bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, karena berdasar dugaan awal, BCMP telah menambang dalam kawasan hutan, maka pihaknya akan mengenakan pasal yang ada dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tak menutup kemungkinan, akan ada pasal lainnya yang diambil dari UU Pertambangan, misalnya.
Sebagaimana diberitakan, sejak Kamis (9/10), Polda Kalsel bersama Mabes Polri mem-police line dua areal tambang, masing-masing, milik BCMP di Serongga dan Gajahmada di Tanah Bumbu. Sejumlah alat berat, yakni lima tronton dan tiga dumptruk PS juga turut di-police line.
Meski muncul isu bahwa penutupan areal tambang ini dilatarbelakangi persaingan bisnis, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Kalsel apakah hal itu benar atau tidak. Namun, Kapolda Kalsel menegaskan bahwa tindakan pihaknya tidak sepihak, sebab dua perusahaan memang diduga telah melanggar batas kawasan hutan.
Sepihak
Sebelumnya, tindakan Polda Kalsel bersama Bareskrim Mabes Polri yang mem-police line atau menutup tambang di Serongga, Kotabaru dinilai seorang mengaku warga, sebagai tindakan sepihak. Pasalnya, masih banyak perusahaan lain yang juga ia tuding masuk kawasan hutan.
Dari SMS yang dikirim seseorang dengan nomor 081348745XXX, disebutkan bahwa, pihaknya sebagai warga masyarakat merasa kecewa dengan tindakan aparat hukum itu yang mengakibatkan aktifitas tambang menjadi terhenti dan banyak menimbulkan kerugian, tak hanya bagi perusahaan, melainkan pihak masyarakat sekitarnya.
Menurutnya, alasan polisi menutup tambang karena penambangan masuk kawasan hutan adalah kurang adil jika menengok masih banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu yang disinyalir juga masuk kawasan hutan.
Bahkan, di SMS itu, ia lugas menyebutkan sejumlah perusahaan tambang yang diduga masuk kawasan hutan Tanah Bumbu, seperti PT Raditya Bara Mora, koordinat UTM UPS 0390661-9635960 serta PT Berkat Banua Inti koordinat 0389613-9634578.
No comments:
Post a Comment