Jumat, 14-11-2008 | 06:44:59
TANJUNG, BPOST - Ratusan hektar lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Cakung Permata Nusa (CPN) di Desa Kasiu, Murung Pudak, diketahui beralih fungsi menjadi pertambangan batubara.
Menurut informasi BPost, dari 5.500 hektar lahan produktif milik PT CPN di daerah setempat, sebanyak 640 hektar sudah dipindah tangankan kepada perusahaan tambang PT Adaro Indonesia, selanjutnya akan dijadikan lahan pembuangan limbah tambang.
Alih fungsi lahan ini merupakan tindaklanjut MoU tahun 2007 antara kedua perusahaan yang masih satu atap perusahaan Astra Group tersebut. Keadaan ini pelak mendapat tanggapan bahkan kritikan dari sejumlah pihak, terutama kalangan pemerhati lingkungan.
Pasalnya, lahan yang diharapkan berfungsi sebagai penyangga air melalui tanaman, termasuk jenis tanaman perkebunan, justru akan dijadikan media pertambangan batubara.
"Khawatirnya dengan perubahan bentuk pengelolaan lahan tersebut, menimbulkan dampak lingkungan yang cukup parah. Misalnya, banjir bila terjadi curah hujan tinggi," jelas Jani, salah seorang aktivis dan pemerhati lingkungan Tabalong, Kamis (13/11).
Untuk itu, ia menginginkan ada semacam sikap dari Pemkab dan DPRD Tabalong terhadap masalah tersebut. "Yang kita pikirkan adalah dampak ke depannya. Bagaimana dampak lingkungan jangka panjang yang akan dihadapi kelak," katanya.
Karena sepengetahuan dia, perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan untuk merubah jenis tanaman perkebunan harus seijin pemerintah pusat, dalam hal ini menteri pertanian, berdasar Peraturan Menteri Pertanian No.26/Permentan/OT.140/2/2007, tentang pedoman perijinan usaha perkebunan.
"Misalnya, dari perkebunan kakau atau karet menjadi sawit harus minta izin menteri atau minimal dirjen. Apalagi? mengalihkan HGU perkebunan menjadi lahan pertambangan batubara," tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Tabalong, HM Saleh tidak menampik bahwa untuk mengalihfungsikan lahan perkebunan menjadi pertambangan tentunya harus menggunakan izin dari pemerintah.
"Tentunya yang pertama adalah izin dari pemerintah daerah setempat. Karena untuk membuka lahan perkebunan atau merubah jenis tanaman perkebunan harus mendapat izin pemerintah. Apalagi beralih fungsi menjadi pertambangan," katanya.
Terkait pengalihan lahan ini, kata Saleh, PT CPN belum ada mengajukan izin kepada pemerintah setempat. "Sampai saat ini belum ada ke Pemda Tabalong. Katanya sudah mengajukan izin langsung dari pusat. Namun, sampai sekarang belum terlihat," katanya.
No comments:
Post a Comment