Label Cloud

Monday, November 10, 2008

Tahura Gudangnya Tambang Mangan

Sabtu, 25-10-2008 | 20:10:08

MARTAPURA, BPOST - Perambahan hutan lindung oleh aktivitas pertambangan di Desa Kiram Dalam, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel ditanggapi Dinas Pertambangan setempat. Instansi ini berjanji akan melakukan pengawasan lebih intensif. Apalagi, di kawasan terlarang itu ternyata banyak menyimpan potensi tambang mangan (Mn).

Kepala Dinas Pertambangan Supian AH mengatakan dari analisa pasar permintaan tambang mangan saat ini memang masih tergolong tinggi. Kabupaten Banjar sebenarnya mampu memenuhi permintaan pasar tambang tersebut.

Namun, karena secara geologis posisi tambangnya ada di bawah kawasan hutan lindung di taman hutan raya (Tahura) yang notabene dilindungi, maka permintaan itu seharusnya urung dipenuhi. Supian mengklaim, pihaknya tidak memberikan toleransi walau sedikit pun untuk jenis pertambangan di kawasan hutan, apalagi sampai ke kawasan hutan lindung.

Selama ini, tambahnya pihaknya tidak bisa menghitung secara pasti nilai besaran potensi mangan yang terkandung di dalam bumi Kabupaten Banjar. Namun, jika dilihat dari potensi diperkirakan di Tahura menyimpan banyak sumber daya alam bernilai jual tinggi tersebut.

"Memang potensinya banyak. Tapi di sana kan dilindungi, ya tidak boleh ditambang. Bahkan untuk mengetahui berapa potensinya tidak pernah dilakukan karena harus merusak hutan berarti, dan itu dilarang," beber Supian.

Namun sayang, ungkapnya indikasi kenakalan ini telah banyak dilakukan pemilik izin Kuasa Pertambangan (KP). Aturan jelas, tapi melanggar batasan sampai ke hutan lindung seperti ditulis di koran itu benar.

Bukti kenakalan ini, ungkapnya tidak sedikit aparat yang menangkap para penambang yang melenceng menambang hingga ke koordinat yang dilarang. Pun seperti yang dilakukan PT BAT sepekan lalu, jelas sekali menunjukkan kenakalan pengusaha.

Reskrim Polres Banjar telah mengamankan satu unit alat berat telah ditahan sebagai barang bukti. Area garapan tambangnya pun telah diberi garis polisi sebagai peringatan dalam proses hukum dan tidak boleh ada aktifitas tambang.

PT BAT merupakan pemegang izin Kuasa pertambangan (KP) PT Kalimantan Power Stone (KPS). Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan yang dilengkapi alat GPRS, aktivitas tambangnya ternyata keluar dari titik ordinat KP milik KPS yang seharusnya menjadi porsi garapan tambang PT BAT.

Lahan tambang mangan yang digarap PT BAT ternyata tak hanya diduga merambah kawasan hutan, tapi justru merambah area KP milik PT Bumi Berkah Banua (B3).

Hingga saat ini, polisi masih menetapkan kawasan ini terlarang untuk aktivitas pertambangan dengan memberikan garis polisi (police line). Alat berat yang semula didapati sedang bekerja di kawasan ini pun tak luput dari incaran petugas untuk diamankan.

Seperti dilansir aktivitas tambang yang dijalankan oleh PT Banjar Alam Trading (BAT) telah dibekukan satuan reskrim Polres Banjar sepelan silam. Supian juga tak mengelak jika perusahaan ini  telah nakal dan diduga merambah hutan lindung dan bekerja di luar area KP kontrak tambangnya.

Kasatreskrim AKP Sabana Atmodjo Kasatreskrim Banjar saat dikonfirmasi pengembangan kasus dugaan perambahan hutan oleh PT BAT terus diproses. Pihaknya akan mendatangkan saksi ahli. "Kami sedang menunggu saksi ahli. Dugaan perambahan hutan lindung oleh PT BAT bakal kami usut tuntas," janji Sabana.

No comments: