Jumat, 17 Oktober 2008
BANJARMASIN - Badan Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan berbagai langkah termasuk pengawasan pada pusat kegiatan pada lima kabupaten yang berpotensi mencemari lingkungan hidup.
"Kelima kabupaten yang dalam pengawasan itu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Balangan," kata Kepala Bapedalda Kalsel Ir Rahmadi Kurdi di Banjarmasin, Kamis.
Pengawasan di Kabupaten Tanah Laut terfokus pada sektor batubara yang juga merupakan bahan bakar penggerak PLTU untuk suplai listrik di wilayah Kalsel dan Kalimantan Tengah
Untuk itu pengelolaan air limbah pada kegiatan tambang dan stockpile agar sesuai dengan dokumen yang telah dimiliki.
Sektor-sektor lain seperti perkebunan kelapa sawit juga perlu perhatian khusus pada Aplikasi Limbah terhadap Lahan Perkebunan Sawit (land aplication).
Pengawasan dan Penataan Pengelolaan Lingkungan juga dilakukan instansinya dalam hal menindaklanjuti kunjungan DPRD dan Dinas L H Kabupaten Kotabaru pada tanggal 24 Mei 2007 berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Kotabaru.
Fakta-fakta lapangan yang ditemukan terdokumentasi dalam bentuk foto-foto kegiatan pertambangan yang diduga kemungkinan mengakibatkan kerusakan lingkungan ataupun pencemaran lingkungan karena tidak ditemukannya pengelolaan limbah dari hasil kegiatan pertambangan.
Fakta yang ditemukan akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan banyak instansi terkait dalam bidang pertambangan dan lingkungan.
Sementara Di Kabupaten Banjar Pengawasan dan Penataan Pengeloaan Lingkungan dilaksanakan dalam hal penanganan kasus lingkungan atau masalah pengelolaan lingkungan.
Jumlah kasus atau masalah lingkungan yang pernah ditangani dalam hal pengawasan dan penaatan pengelolaan lingkungan sebanyak sepuluh kasus.
Dari sepuluh kasus tersebut delapan kasus diantaranya sudah dapat diselesaikan, salah satunya adalah adanya dugaan pencemaran lumpur dari kegiatan usaha bidang pertambangan PT Tanjung Alam Jaya yang mempengaruhi sawah atau tanaman masyarakat di sekitar kegiatan tambang, namun sekarang permasalahan yang dimaksud sudah diselesaikan antara pihak masyarakat yang terkena dampak dengan pihak perusahaan.
Sedangkan untuk dua kasus yang belum terselesaikan masih dalam tahap pembinaan dan pengawasan lanjutan. Permasalahan lingkungan dua kasus yang ditangani adalah dugaan pencemaran bau oleh kegiatan peternakan ayam dan peternakan sapi.
Pengawasan dan Penaatan Pengelolaan Lingkungan dilaksanakan dalam hal penanganan masalah lingkungan yang ada di Kabupaten Tapin. Masalah lingkungan diperkiraan sumber pencemar adalah air limbah dari lokasi tambang batubara di DAS Sungai Tapin dan penambangan pasir oleh masyarakat.
Media Lingkungan yang terkena dampak adalah air kolam ikan rakyat, air sungai Tapin dan air irigasi. Upaya yang dilakukan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tapin adalah melakukan kunjungan ke lapangan.
Saat peninjauan kondisi air telah kembali normal sehingga tidak dapat membuktikan 'sebab' kejadian. Selanjutnya telah dilakukan rapat koordinasi antara dinas terkait, LSM dan petani pelapor.
Permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Balangan adalah terjadi permasalahan lingkungan antara PT Adaro dengan masyarakat yang memiliki kebun karet di Kecamatan Juai yang menganggap terganggunya pertumbuhan kebun karet.
Masyarakat menduga bahwa perusahaan mencemari lokasi perkebunan dan hal itu terjadi pada saat anak sungai tutupan meluap atau kondisi sesaat.
Namun setelah diambil sampel oleh pihak Dinas Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan dan diuji ke laboratorium ternyata belum dinyatakan mencemari.
Pihak Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan disarankan agar tetap berusaha membina dan mengawasi setiap kegiatan/usaha yang dilakukan perusahaan maupun milik masyarakat.
No comments:
Post a Comment