Jumat, 09 Maret 2007 02:06
Jakarta, BPost
Departemen Pertanian akhirnya mengeluarkan izin kepemilikan areal perkebunan kelapa sawit swasta dalam satu kabupaten atau provinsi hingga 100 ribu hektare (ha).
Dirjen Perkebunan Ahmad Mangga Barani di Jakarta, kemarin menyatakan, sebelumnya seperti yang tertuang dalam SK Menteri Pertanian No 357/2002, kepemilikan areal perkebunan kelapa sawit dalam satu wilayah maksimal 20 ha.
Jika swasta ingin mengembangkan areal perkebunan kelapa sawit lebih dari 20 ribu ha, tambahnya, harus terpecah-pecah di kawasan yang lain pada kabupaten atau provinsi yang berbeda.
"Namun dengan areal yang kecil-kecil dan tersebar di berbagai wilayah kondisi menjadikan usaha perkebunan kelapa sawit tidak efisien apalagi jika mereka ingin mengembangkan industri pengelolahan," katanya.
Oleh karena itu, menurut Ahmad Mangga Barani, sejak 28 Februari 2007 lalu melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26/2007 pemerintah mengizinkan swasta mengembangkan perkebunan kelapa sawit hingga 100 ribu ha dalam satu kawasan di satu kabupaten ataupun provinsi.
Dia menyatakan, untuk menghindari konglomerasi perkebunan kelapa sawit oleh satu perusahaan maka mereka diwajibkan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal yang diusahakan perusahaan.
Selain itu, tambahnya, satu perusahaan hanya diizinkan mengembangkan areal perkebunan kelapa sawit dalam satu kawasan maksimal 100 ribu ha.
Sedangkan untuk perusahaan perkebunan negara, koperasi usaha perkebunan, perusahaan perkebunan yang sudah go public bisa mengembangkan areal perkebunan sawit melebihi 100 ribu ha dalam satu kawasan.
Berdasarkan Permentan No 26/Permentan/OT.140/2/2007 satu perusahaan diizinkan mengembangkan areal perkebunan untuk kelapa hingga 25 ribu ha, kelapa sawit 100 ribu ha, karet 25 ribu ha, kopi dan kakao masing-masing 5.000 ha.
Sementara itu untuk tebu luas areal yang diizinkan maksimal hingga 150 ribu ha, teh 10 ribu ha, tembakau dan jambu mete masing-masing 5.000 ha, lada dan cengkeh masing-masing 1.000 ha jarak pagar 50 ribu ha serta kapas 25 ribu ha. klc
No comments:
Post a Comment