Label Cloud

Friday, April 20, 2007

Kapolsek Cempaka Bakal Digugat

Senin, 9 April 2007
Radar Banjarmasin
BANJARBARU ,- Divonis bebas dalam kasus pencurian degan pemberatan, tak membuat senang Kamran (34) warga Kapuas Kalteng dan M Rasyid (32) warga Teluk Dalam Banjarmasin. Lihat saja, begitu majelis hakim PN Banjarbaru menjatuhkan vonisnya pada Kamis (5/4) akhir tadi, Kamran dan Rasyid telah menyiapkan gugatan ke Kapolsek Cempaka, Polresta Banjarbaru

Melalui kuasa hukumnya Robert Hendra Sulu SH, Kamran dan Rasyid merasa hak-hak asasinya dirampas akibat ditangkap dan akhirnya ditahan hingga keduannya dibebaskan.

Untuk diketahui, dalam vonis di PN Banjarbaru, majelis hakim membebaska murni tanpa syarat kepada keduanya. Vonis bebas ini sendiri juga mementahkan tuntutan JPU Dedy Firmansyah SH yang menuntut hukuman 3 tahun penjara denga tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Vonis bebas ini membuktikan bahwa memang keduanya tak bersalah. Ini berarti apa yang selama ini dituduhkan adalah salah. Untuk itu, kami dalam waktu dekat akan melakukan gugatan balik ke kepolisian dalam hal ini Polsek Cempaka Banjarbaru,” ujar Robet.

Menurut pengacara yang jago bermain musik ini, gugatan yang disampaikan kliennya sendiri telah sesuai dengan unsur pasal 95 KUHP. Yang mana, keduannya menutut kerugian akibat ditaha, lalu diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau bisa disebut terjadi kekeliruhan terhadap orang yang disangkakan.

Maklum saja, selama menjalani proses peradilan, keduannya meringkuk di sel tahanan Polsek Cempaka.

Untuk diketahui, aksi yang menyeret keduanya ke rumah predeo lantaran tuduhan pencurian berbagai komponen alat berat berupa eskavator milik pertambangan intan PT Galuh Cempaka (GC). Keduannya dituduh mencuri dan menjual monitor C sebanyak 2 buah dan layat kontrol komatsu 1 set.

Lalu, untuk 2 buah monitor dijual kepada Didi di Balikpapan seharga Rp5 juta. Sedangkan 1 set layar kontrol dijual ke Gunawan seharga Rp6 juta.

Sayang, selama proses sidang berjalan, jaksa tak bisa menghadirkan saksi Asra alias Ulak yang disebut-sebut sebagai penadah dan dijadikan target operasi (TO) petugas. Justru sebaliknya, jaksa hanya bisa menghadirkan saksi-saksi dari petugas kepolisian Polsek Cempaka yakni Anang Sahrani, Kasyanto, A Kadim Wijaya, Hamdilah dan Kapolsek A Nizar Mawadi SH. (mul)


No comments: