Label Cloud

Friday, April 20, 2007

Disperindag Sosialisasikan Aturan Ekspor Terutama untuk Golongan C

Selasa, 6 Februari 2007

BANJARMASIN,- Ada foto 4-Pelabuhan_arif4094 OPEN

Teks foto: DIATUR UU – Aktivitas pengiriman antar pulau di Pelabuhan Martapura Lama. Juga dipagari aturan pengiriman. (arif subekti)

Adanya pelarangan ekspor untuk komoditi tambang pasir zircon dan beberapa hasil galian tambang golongan C lainnya, membuat galau para produsen atau eskprotir pasir zircon. Kegalauan itu menyusul penafsiran berbeda dalam penomoran kode HS, antara kode HS 2505 (pasir lain-lain) dengan kode HS 2615 (zirconium).

Hal inilah yang kemarin mendorong Disperindag Kalsel bekerjasama Dirjen Perdagangan melakukan sosialisasi peraturan ekspor, terutama untuk komoditi ekspor hasil tambang golongan C. Sejumlah produsen asal Kalsel dan Kalteng, diundang.

Menurut Drs H Soebardjo Kepala Disperindag Kalsel, aturan untuk ekspor pasir di Kalsel sebenarnya masih sangat sedikit. Karena ekspor pasir zircon Kalsel lebih banyak berasal dari provinsi tetangga, Kalteng yang kegiatan ekspornya melalui pelabuhan Trisakti Bandarmasih Banjarmasin.

“Selama tahun 2006 lalu, ekspor pasir zircon Kalteng dikirim via Kalsel. Jumlah mencapai 539.038 ton dengan nilai transaksi sebesar 14,07 juta dollar Amerika. Namun semenjak adanya larangan ekspor galian C, seperti tanah, topsoil dan pasir zircon, eksportir mengalami kesusahan,” ujar Soebardjo.

Sebab itulah melalui kegiatan sosialisasi ini Disperindag Kalsel bersama Dirjen Perdagangan mencoba menjelaskan tentang kriteria pasir yang termasuk zircon. “Pelarangan itu berdampak pada pendapatan daerah baik Kalteng maupun Kalsel,” jelasnya.

Disinggung soal ekspor Kalsel, Soebardjo menjelaskan, bahwa ekspor non migas Kalsel selama tahun 2006 lalu mampu menuai devisa sebesar 2,61 milyar dollar Amerika. Ekspor non migas ini tercatat naik 25,51 persen, jika dibanding dengan periode yang sama tahun 2005.

Peningkatan tersebut banyak didukung kegiatan ekspor karet alam yang sangat tajam. Komoditi ini mampu mengkatrol nilai transaksi dari 13,92 dollar Amerika menjadi 94,14 juta dollar Amerika, atau naik 576,43 persen. “Setelah itu diikuti produk perikanan dan produk tambang,” katanya.(sya)


No comments: