Senin, 02 Oktober 2006 00:30:32
Kotabaru, BPost
Kawasan permukiman Desa Rampa Lama dan Kelurahan Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara, yang sebelumnya merupakan ‘lapangan hitam’ seluas 14 hektare akibat kebakaran besar, kini marak bangunan kokoh.
Anehnya, di antaranya bangunan tersebut berdiri papan pengumuman dilarang mendirikan bangunan untuk sementara waktu dari Pemkab Kotabaru.
Keinginan Pemkab Kotabaru menata kawasan itu, tampaknya masih rencana. Pasalnya, hingga kemarin di lokasi eks kebakaran belum terlihat tanda-tanda adanya rekontruksi jalan dan titian. Sehingga, warga bebas membangun rumah mulai dari tempat tinggal darurat bertap daun dinding seng hingga rumah permanen menggunakan sirap dan beton.
Di sepanjang kios buah, bersebelahan dengan Bamega Maal, dan Pasar Kemakmuran, puluhan kios dibangun dan dipakai berjualan. Sementara, di sepanjang Jalan Damanhuri, Kelurahan Kotabaru Hulu, sejumlah pedagang bahan bangunan juga membuka usaha mereka. Gudang kayu juga terlihat berdiri kokoh.
Memasuki kawasan Desa Rampa yang dekat dengan bibir pantai perairan Rampa juga telihat rumah permanen berdiri. Meski dihubungkan dengan titian darurat yang dibuat secara swadaya oleh warga, namun tidak mengurangi niat mereka membangun rumah di sana.
Diakui seorang warga, mereka membangun rumah sebagai tempat tinggal, karena tidak betah berada di penampungan. Meski tahu adanya larangan pemkab, namun lambannya rekontruksi menjadi alasan warga melanggar aturan tersebut.
Sebelum dilanda kebakaran, di kawasan tersebut terdapat sekitar 2.192 rumah dan hanya dihubungkan dengan titian tua.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Alfidri Supian Noor, kemarin (1/10), mengatakan pemkab harus segera turun ke lapangan untuk merealisasikan program perbaikan infrasruktur.
Pemkab harus menjelaskan semua kendala dihadapi, kata Yayan, agar warga bisa mengerti soal keterlambatan rekontruksi.
"Melarang warga membangun kembali di lahan eks kebakaran tidak mungkin, karena mereka tidak betah di pengungsian. Sebaiknya pemkab memberikan penjelasan kepada korban kebakaran, mengapa rekontruksi yang anggarannya sudah disetujui dewan sekitar Rp14 miliar, itu belum dilaksanakan," terangnya.
Saat ini yang menjadi kendala utama adalah surat dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang berisi larangan melakukan penunjukkan langsung soal proyek rekontruksi eks kebakaran. dhs
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Label Cloud
Saturday, October 14, 2006
Eks Kebakaran Rampa Kumuh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment